Rejang Lebong – Mantan Kepala Desa Turan Baru Kecamatan Curup Selatan berinisial SE (40) diduga melakukan pemerasan terhadap ketua kelompok tani dengan mengaku sebagai wartawan daring, pelaku terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polisi usai menerima uang dari korban.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengungkapkan, pelaku ditangkap di rumah korbannya di Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya pada hari Selasa (27/9/2022) kemarin.
“Untuk kejadian pada hari Selasa sekira pukul 13.30 WIB, lokasi di Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya, tersangka yang diamankan satu orang berinisial SE,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (28/9/2022).
Modus pelaku sendiri yakni meminta uang kepada Ketua Kelompok Tani Karya Muda agar kegiatan kelompok tidak diberitakan nya dan tidak dilaporkan ke Polisi.
Pelaku menduga korban melakukan penggelapan ternak sapi bantuan pemerintah, agar tidak diberitakan, pelaku yang mengaku wartawan media daring Tribun Tipikor meminta korban memberikan uang sebanyak Rp 3,5 juta.
Lantaran merasa tidak bersalah, korban kemudian melaporkan pemerasan itu ke Polsek Bermani Ulu, hingga kemudian pelaku ditangkap saat mengambil uang di rumah korban.
“Pelaku menduga, kelompok ini menggelapkan sapi, tersangka ini mengancam apabila tidak memberikan uang akan memberitakan dan melaporkan ke Polisi,” ujar Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Ibnu Sina Alfarobi.
Dari pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai hasil pemerasan, dua lembar kartu pers media Tribun Tipikor Bengkulu, satu buah baju tulisan Tribun Tipikor Korwil Provinsi Bengkulu, satu buah buku kwitansi dan satu lembar SK.
Pelaku sendiri diketahui merupakan mantan Kepala Desa Turan Baru yang sebelumnya pernah terjerat kasus pidana ijazah palsu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Untuk perangkat kepala desa atau kelompok-kelompok tani yang merasa diperas oleh oknum wartawan atau LSM, silahkan datang ke Polres atau ke Polsek untuk membuat laporan lebih lanjut,” sampainya.(Era1)
