Residivis Kasus 3C Ditangkap Usai Pesta Sabu di Rejang Lebong

4 Kali Masuk Bui

Rejang Lebong – Seorang pria paruh baya berinisial Fb (45) residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 3C, kembali diringkus polisi.

Warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong ini ditangkap usai pesta sabu di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang. Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Rabu (15/1/2025) yang dpimpin langsung Kanit Pidum.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Denyfita Mochtar melalui Kanit Tindak Pidana Umum (Pidum) Ipda Andhar Wicaksono menerangkan, pelaku ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor milik tetangganya sendiri pada Selasa (14/1/2025) kemarin di wilayah Kelurahan Talang Benih.

“Pelaku ini kita amankan saat pesta sabu di wilayah Kecamatan Binduriang pada Rabu pagi, pelaku terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan petugas saat hendak diamankan,” kata Andhar dikonfirmasi awak media, Kamis (16/1/2025)

Dari hasil pemeriksaan pelaku yang kerap meresahkan warga ini sudah 4 kali keluar masuk penjara atas kasus 3C, pelaku sendiri kerap beraksi di wilayahnya sendiri.

“Ini kelima kalinya pelaku ditangkap, pelaku ini kerap beraksi wiliyah Talang Benih, bahkan Fb ini pelaku pecah kaca mobil namun korbannya tidak membuat laporan Polisi karena yang diambil pelaku dalam mobil itu tas yang kosong,” bebernya.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus lainnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kejahatan Fb, mulai dari sepeda motor hasil curian, kunci leter T handphone hasil curian dan lainnya, termasuk narkotika jenis tanaman ganja dan sabu yang didapat saat penangkapan. (Izk21)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *