Rejang Lebong, Erasatu.id – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV mulai membidik Kabupaten Rejang Lebong dalam memperluas perkebunan sawit. Sedikitnya 6.064 hektare lahan disebut dinilai layak untuk dikembangkan menjadi areal perkebunan sawit berdasarkan hasil survei yang dilakukan PTPN IV bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lahan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah Lembak. Kecamatan Kota Padang menjadi wilayah dengan luasan terbesar, mencapai sekitar 3.229,5 hektare yang tersebar di Desa Lubuk Mumpo, Taba Anyar, Tanjung Gelang dan Suka Rami.
Kemudian sekitar 993,8 hektare berada di Kecamatan Sindang Beliti Ulu, 910 hektare di Kecamatan Sindang Beliti Ilir, serta sekitar 930,2 hektare tersebar di Kecamatan Binduriang dan Sindang Kelingi.
Strategic Advisor PTPN IV, Irwan Perangin Angin, mengatakan rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memberikan dukungan terhadap rencana ekstensifikasi tersebut.
“Kami harap Pemkab Rejang Lebong mendukung program ekstensifikasi kami di wilayahnya, soalnya ini tindak lanjut dari rapat sebelumnya bersama Pemprov Bengkulu,” kata Irwan saat berkunjung ke Pemkab Rejang Lebong.
Menurut Irwan, sebagian besar lahan yang masuk dalam hasil survei tersebut merupakan lahan tidur maupun perkebunan rakyat yang dinilai kurang produktif.
PTPN IV menilai pengembangan lahan tersebut menjadi perkebunan sawit berpotensi memberikan dampak terhadap perekonomian daerah apabila rencana investasi dapat direalisasikan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, menyatakan dukungannya terhadap rencana perluasan lahan dan investasi yang dilakukan PTPN IV.
“Pada intinya kami menyambut baik dan mendukung rencana PTPN IV berinvestasi di Rejang Lebong. Semoga lahan yang belum tergarap bisa dimanfaatkan dan masyarakat mendapatkan keuntungan ekonomi,” kata Hendri.
Hendri juga menyebut masih terdapat sejumlah lahan di wilayah lain yang berpotensi dikembangkan, antara lain lahan yang dinilai kurang produktif di Kecamatan Padang Ulak Tanding dan Sindang Dataran.
Meski demikian, ia menekankan agar pelaksanaan rencana tersebut tetap memperhatikan ketentuan tata ruang, status kawasan serta hasil kajian teknis di lapangan.
Hendri juga berharap investasi PTPN IV tidak hanya dilakukan melalui pengembangan kebun kelapa sawit. Ia mendorong agar investasi tersebut turut diikuti pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), sehingga hasil perkebunan dapat memberikan nilai tambah bagi daerah.
Di sisi lain, rencana tersebut mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
Sekretaris Komisi II DPRD Rejang Lebong, Putra Mas Wigoro, meminta Pemkab Rejang Lebong melakukan pengawasan secara langsung terhadap penentuan lahan yang nantinya masuk dalam rencana pengembangan perkebunan sawit.
Menurutnya, kejelasan status lahan menjadi salah satu hal yang harus dipastikan sejak awal untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.
“Pemkab harus memastikan status dan kondisi lahan yang akan dijadikan areal perkebunan. Jangan sampai dalam pelaksanaannya justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” kata Putra Mas.
Ia juga meminta pemerintah memastikan keberadaan masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas atau menggarap lahan yang masuk dalam rencana tersebut.
Selain persoalan penguasaan lahan, aspek tata ruang dan lingkungan menurutnya juga harus menjadi perhatian sebelum proses pengembangan dilakukan.
“Harus dilihat juga apakah ada masyarakat yang selama ini menggarap lahan tersebut, bagaimana statusnya, kemudian kesesuaiannya dengan tata ruang dan bagaimana dampak lingkungannya. Semua harus jelas sejak awal,” ujarnya.
Putra Mas menilai pengawasan pemerintah daerah penting mengingat luasan lahan yang direncanakan mencapai ribuan hektare dan tersebar di sejumlah wilayah.
Dengan luasan tersebut, menurutnya, proses penentuan lahan tidak cukup hanya berdasarkan survei, tetapi perlu disertai verifikasi dan kajian yang transparan agar tidak menimbulkan persoalan agraria maupun lingkungan di kemudian hari.(Izk21)
















