Rejang Lebong – Persoalan yang sempat mengemuka terkait dugaan kesalahpahaman dalam kepemilikan kayu sengon di Kabupaten Rejang Lebong akhirnya menemukan titik temu. Pada Rabu malam (30/7/2025), kedua pihak yang berselisih sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan.
Proses mediasi antara Kepala Desa Dataran Tapus, Mulyadi, dengan warga Desa Pal VIII, Kecamatan Bermani Ulu, berinisial IW (55), berlangsung lancar dan penuh itikad baik. Dalam pertemuan tersebut, keduanya menyepakati perdamaian serta mencabut laporan yang sebelumnya telah dilayangkan.
Kades Mulyadi menegaskan bahwa polemik yang terjadi semata-mata dipicu oleh kesalahpahaman terkait status kayu sengon tersebut. Ia dengan tegas membantah tudingan telah melakukan pencurian, dan berharap isu tersebut tidak lagi diperluas atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Permasalahan ini sudah selesai. Tidak benar jika disebut sebagai pencurian. Ini hanya miskomunikasi dan telah kami selesaikan secara baik-baik,” ujar Mulyadi.
Ia juga mengimbau agar pihak-pihak yang sempat menyebarkan informasi keliru mengenai dugaan pencurian, untuk segera menghapus atau mengoreksi konten tersebut demi menjaga nama baik dan kondusivitas wilayah.
Dari informasi yang dihimpun, persoalan bermula saat Mulyadi mengambil kayu sengon yang dikiranya merupakan hasil pembelian sah dari pemilik lahan. Sementara itu, IW juga memiliki klaim atas kayu yang sama, namun diperoleh dari kesepakatan dengan pihak penebang.
Kapolsek Bermani Ulu, Iptu Ronal Pasaribu, membenarkan bahwa permasalahan telah diselesaikan secara kekeluargaan. Laporan yang sempat masuk ke kepolisian pun telah dicabut oleh pelapor, sehingga proses hukum tidak dilanjutkan.
“Sudah tidak ada proses hukum, karena laporan sudah dicabut. Kedua belah pihak telah berdamai,” jelas Kapolsek.
Dengan berakhirnya polemik ini, diharapkan suasana kondusif antarwarga dan pemerintah desa tetap terjaga, serta menjadi pembelajaran bersama untuk memperkuat komunikasi dalam menyelesaikan persoalan.(Izk21)