Lebong, Erasatu.id – Dugaan pelecehan melalui pesan langsung (direct message/DM) Instagram menjadi perhatian di media sosial setelah seorang selebgram mengunggah tangkapan layar percakapan yang diduga berasal dari akun Instagram seorang oknum dokter yang diketahui bertugas di Kabupaten Lebong dan juga membuka praktik di Kirana Clinic Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Selebgram dengan akun Instagram @leonakanza_17 tersebut mengunggah tangkapan layar percakapan yang disebut berasal dari akun yang dikaitkan dengan oknum dokter. Dalam tangkapan layar itu terlihat adanya pesan yang disebut dikirim pada Desember 2025 dan kembali dikirim pada 2026.
Isi pesan yang ditampilkan kemudian menjadi sorotan karena dinilai tidak pantas. Sang selebgram mempertanyakan cara komunikasi tersebut dan menilai seseorang yang ingin berkenalan seharusnya menyampaikan pesan dengan cara yang sopan.
Setelah unggahan tersebut ramai di media sosial, akun Instagram yang disebut milik oknum dokter tersebut kemudian tidak lagi ditemukan. Kondisi itu kemudian kembali dipertanyakan oleh sang selebgram melalui Instagram Story pada Selasa, 1 September 2026.
Ia mempertanyakan belum adanya komunikasi langsung dari pihak dokter untuk memberikan penjelasan. Ia juga mempertanyakan klaim bahwa akun Instagram tersebut telah diretas.
Menurut sang selebgram, apabila akun tersebut benar diretas, masih terdapat sejumlah cara untuk memberikan klarifikasi, baik melalui akun media sosial lainnya maupun dengan menghubunginya secara langsung.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari tempat dokter yang bersangkutan menjalankan praktik, yakni Kirana Clinic Curup.
Dokter berinisial MI, Sp.OG, diketahui tidak hanya bertugas sebagai dokter di Kabupaten Lebong, tetapi juga menjalankan praktik di Kirana Clinic Curup. Informasi yang dihimpun menyebut dokter MI mulai membuka praktik di klinik tersebut sejak Juli 2026.
Manajemen Kirana Clinic kemudian mengambil langkah dengan menonaktifkan penugasan dokter MI di klinik tersebut.
Keputusan itu dituangkan dalam surat klarifikasi manajemen Kirana Clinic bernomor 1184/SKM/KC/IX/2026 tertanggal 2 September 2026 yang ditandatangani Direktur Kirana Clinic, dr. Ridiya Nandasari, Sp.DVE, FINSDV.
Dalam surat tersebut, manajemen menjelaskan bahwa persoalan yang berkembang di media sosial berkaitan dengan percakapan pribadi antara akun Instagram yang disebut @iballmd dengan akun @leonakanza_17.
Manajemen Kirana Clinic juga menegaskan bahwa percakapan tersebut merupakan persoalan pribadi yang terjadi di luar lingkungan proses pelayanan kesehatan di klinik.
Meski demikian, pihak manajemen menyatakan telah meminta dokter MI memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab profesi.
Setelah mempertimbangkan persoalan yang berkembang, manajemen memutuskan menonaktifkan penugasan dokter MI di Kirana Clinic sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Sementara itu, dari pihak dokter disebutkan bahwa akun Instagram yang menjadi sumber persoalan telah diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Persoalan tersebut juga disebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan dokter MI telah didampingi oleh pengacara.
Dengan demikian, hingga saat ini terdapat dua versi informasi yang berkembang. Sang selebgram menyebut pesan tersebut berasal dari akun yang dikaitkan dengan dokter MI, sementara pihak dokter menyatakan akun Instagram tersebut telah diretas.
Kebenaran mengenai siapa yang mengirim pesan tersebut serta apakah akun tersebut benar digunakan oleh dokter MI masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Dokter MI sendiri diketahui bertugas di RSUD Lebong dan juga sebelumnya menjalankan praktik di Kirana Clinic Curup. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Lebong mengenai status maupun penugasan dokter tersebut terkait persoalan yang sedang berkembang.
Erasatu.id masih berupaya mendapatkan keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk dokter MI, RSUD Lebong, organisasi profesi, dan kepolisian.
Kasus ini masih dalam perkembangan. Seluruh dugaan yang muncul dalam pemberitaan ini perlu ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat bukti dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.(Izk21)














