Erasatu – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar Selasa, 12 Mei 2026, dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan dalil pemohon yang menilai terdapat ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU DKJ dan Pasal 39 ayat (1) UU IKN sehingga menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.
Namun Mahkamah berpendapat, ketentuan tersebut harus dibaca secara menyeluruh dengan Pasal 73 UU DKJ. MK menegaskan bahwa pemindahan ibu kota negara baru efektif dan memiliki kekuatan hukum setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden mengenai perpindahan ibu kota dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Menurut Mahkamah, selama Keputusan Presiden tersebut belum diterbitkan, maka kedudukan Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku. Dengan demikian, tidak terdapat kekosongan hukum sebagaimana yang didalilkan pemohon.
“Tanpa penafsiran sebagaimana dimohonkan pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara,” ujar Adies dalam sidang putusan.
MK juga mengacu pada ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyebutkan bahwa suatu peraturan mulai berlaku sejak diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam aturan tersebut.
Sebelumnya, pemohon bernama Zulkifli menilai keberadaan UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menimbulkan disharmoni hukum. Menurutnya, UU DKJ telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara, sementara Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota ke Nusantara hingga kini belum diterbitkan.
Pemohon berpendapat kondisi itu menyebabkan kekosongan status ibu kota negara yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan administrasi negara.
Selain itu, pemohon menilai UU IKN tidak dilengkapi norma transisi maupun klausul pengaman yang menjamin kesinambungan status ibu kota negara selama proses perpindahan berlangsung.
Meski demikian, Mahkamah menyatakan seluruh dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap sah hingga proses pemindahan resmi ditetapkan Presiden melalui Keputusan Presiden.
