Jambi, Erasatu.id – Laporan yang diajukan pengusaha asal Kabupaten Rejang Lebong, Dio Bagaskara, terhadap oknum anggota Satreskrim Polres Kerinci yang dilayangkan ke Polda Jambi pada 8 Juni 2026 lalu terus bergulir.
Kasi Humas Polres Kerinci, Ipda Juanda Marpaung saat dikonfirmasi mengatakan, pasca menerima aduan pihaknya langsung melakukan penyelidikan, terbaru Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Kerinci akan meningkatkan penanganan laporan tersebut ke tahap audit investigasi setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara.
“Untuk laporan yang disampaikan pelapor terus berproses, sejauh ini sudah dilakukan gelar perkara , selanjutnya akan dilakukan audit investigasi oleh Akreditor Sispopram Polres Kerinci,” ujarnya.
Pihaknya memastikan, Polres Kerinci akan melakukan menangani laporan tersebut secara serius sebagai bentuk profesionalisme dalam penanganan perkara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dio melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum penyidik Polres Kerinci. Dalam laporannya, ia mengaku mengalami intimidasi saat menjalani pemeriksaan dan menyebut ada permintaan uang sebesar Rp25 juta yang diduga diminta sebagai syarat agar perkara yang menjeratnya tidak berlanjut.
Kuasa hukum Dio dari LBH Perisai Keadilan, Joni Henri mengapresiasi upaya Polres Kerinci dalam menangani proses laporan terhadap kliennya, hal ini menurutnya menunjukkan keseriusan dan profesionalisme Polri.
“Kami mengapresiasi proses yang sudah berjalan. Audit investigasi menjadi tahapan penting untuk mengungkap fakta secara objektif. Harapan kami, seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” kata Joni.
Sementara itu, Dio mengaku lega karena laporannya terus diproses. Meski begitu, ia berharap Bidpropam Polda Jambi ikut mengawasi jalannya audit investigasi.
“Saya berterima kasih karena laporan ini terus ditindaklanjuti. Saya hanya berharap Bidpropam Polda Jambi dapat memberikan asistensi agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, audit investigasi menjadi tahapan lanjutan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Hasilnya nanti akan menjadi dasar bagi Propam dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan oknum anggota tersebut.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Masyarakat kini menunggu hasil audit investigasi sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan aturan secara profesional dan transparan.(An)
