Rejang Lebong, Erasatu – Sejumlah mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup menyampaikan Pernyataan Sikap kepada Wakil Rektor III IAIN Curup dan Senat Mahasiswa (SEMA) IAIN Curup sebagai bentuk kepedulian terhadap pelaksanaan demokrasi kampus yang dinilai harus berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan menjunjung tinggi kepastian hukum.
Perwakilan mahasiswa, M. Esa Dharma Ramadhan, menjelaskan bahwa pernyataan sikap bertajuk “Demokrasi Kampus Harus Berjalan Berdasarkan Aturan, Bukan Kepentingan” merupakan wujud tanggung jawab moral mahasiswa dalam menjaga marwah demokrasi di lingkungan IAIN Curup.
“Seluruh proses demokrasi tidak boleh mengesampingkan prinsip organisasi maupun regulasi yang telah ditetapkan,” tegasnya
Dalam pernyataan tersebut, mahasiswa menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai berpotensi mencederai prinsip demokrasi, transparansi, serta kepastian hukum di lingkungan kampus.
“Pertama, hingga saat ini kepengurusan SEMA IAIN Curup belum dilantik secara resmi. Padahal, kepengurusan yang sah dinilai menjadi landasan utama dalam menjalankan fungsi kelembagaan sekaligus mengambil kebijakan organisasi,” ujarnya.
Kedua, mahasiswa menilai belum adanya sosialisasi Peraturan SEMA kepada seluruh Organisasi Mahasiswa (ORMAWA). Kondisi itu dikhawatirkan menimbulkan multitafsir terhadap mekanisme pemilihan mahasiswa sekaligus mengurangi partisipasi mahasiswa akibat minimnya informasi yang diterima.
Ketiga, mahasiswa menegaskan bahwa setiap tahapan demokrasi kampus harus memiliki dasar hukum yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh civitas akademika. Mereka menilai demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari hasil akhir, tetapi juga dari proses yang berjalan sesuai ketentuan.
Atas dasar itu, mahasiswa menyampaikan enam tuntutan kepada SEMA IAIN Curup sebagai upaya menjaga kualitas demokrasi kampus.
Tuntutan pertama, mendesak SEMA IAIN Curup segera melaksanakan pelantikan kepengurusan secara resmi agar memiliki legitimasi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Kedua, meminta SEMA segera melakukan sosialisasi Peraturan SEMA beserta mekanisme Kongres Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Curup kepada seluruh ORMAWA secara terbuka, sehingga seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama mengenai aturan yang berlaku.
Ketiga, mahasiswa meminta Panitia Pemilihan DEMA IAIN Curup (P2D) segera dilantik sebelum tahapan pemilihan dilanjutkan agar seluruh proses memiliki dasar administratif yang jelas.
Keempat, mahasiswa meminta seluruh tahapan yang belum memenuhi persyaratan administratif maupun regulatif ditunda sementara hingga seluruh ketentuan dipenuhi sesuai aturan.
Kelima, mahasiswa mengajak seluruh Organisasi Mahasiswa di lingkungan IAIN Curup bersama-sama mengawal jalannya demokrasi kampus dengan menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta kepastian hukum.
Keenam, mahasiswa mendesak Wakil Rektor III IAIN Curup selaku pembina organisasi kemahasiswaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja SEMA IAIN Curup Tahun 2026. Evaluasi tersebut dinilai penting sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi kelembagaan, tata kelola organisasi, sekaligus memastikan seluruh proses demokrasi kemahasiswaan berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Mahasiswa menegaskan bahwa penyampaian pernyataan sikap tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap demokrasi ataupun upaya menghambat proses pemilihan. Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian agar demokrasi mahasiswa berlangsung secara sehat, bermartabat, dan memiliki legitimasi yang kuat.
Mereka juga berharap SEMA IAIN Curup membuka ruang komunikasi dan dialog bersama seluruh elemen mahasiswa sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan tetap berpedoman pada konstitusi organisasi.
Sebagai bentuk keseriusan atas tuntutan tersebut, mahasiswa memberikan batas waktu selama 1 × 3 jam sejak pernyataan sikap disampaikan agar SEMA IAIN Curup memberikan respons dan langkah konkret. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada tindak lanjut yang jelas, mahasiswa menyatakan akan melanjutkan gerakan dengan eskalasi massa yang lebih besar sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara konstitusional.
Pernyataan sikap itu ditutup dengan pesan, “Kritik adalah bentuk kepedulian. Demokrasi yang sehat lahir dari proses yang benar.”
Menanggapi hal tersebut, Ketua DEMA IAIN Curup, M. Pikri Anandi, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati setiap aspirasi yang disampaikan mahasiswa sebagai bagian dari dinamika demokrasi di lingkungan kampus.
“Kritik dan masukan merupakan hal yang wajar dalam kehidupan organisasi selama disampaikan secara santun dan berdasarkan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pihak mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan agar proses demokrasi kemahasiswaan tetap berlangsung kondusif serta menghasilkan keputusan yang berpihak kepada kepentingan mahasiswa secara luas.
“Penyampaian pernyataan sikap tersebut bukan bertujuan menghambat proses pemilihan ataupun menolak demokrasi. Sebaliknya, kita menginginkan agar seluruh tahapan demokrasi mahasiswa berlangsung secara sehat, bermartabat, dan memiliki legitimasi yang kuat melalui proses yang sesuai dengan konstitusi organisasi,” jelasnya.
Pikri kembali menegaskan pentingnya ruang dialog antara SEMA IAIN Curup dengan seluruh elemen mahasiswa agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah tanpa mengesampingkan aturan organisasi.
“Sebagai bentuk keseriusan atas tuntutan tersebut, mahasiswa memberikan waktu selama 1 × 3 jam sejak pernyataan sikap disampaikan agar SEMA IAIN Curup memberikan respons dan langkah konkret. Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak terdapat tindak lanjut yang jelas, kita mahasiswa menyatakan akan melanjutkan gerakan dengan eskalasi massa yang lebih besar sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara konstitusional,” tandasnya.(Izk21)
