Rejang Lebong – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu mendapat program rehabilitasi sosial dan medis untuk kalangan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang kecanduan narkoba.
Program rehabilitasi sosial tersebut merupakan program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Direktur Perawatan dan Kesehatan Ditjenpas, Muji Raharjo Drajat Santoso mengungkapkan, di Provinsi Bengkulu program itu hanya diberikan kepada dua Lapas, yakni Lapas Klas IIA Bengkulu dan Lapas Klas IIA Curup.
“Lapas Curup dan Lapas Bengkulu ini mendapat penghargaan, ini merupakan program Ditjenpas untuk menjadikan warga binaan yang terjerat narkotika agar lebih baik,” kata Muji usai memberikan penguatan terkait persiapan pelaksanaan rehabilitasi, di Lapas Klas II A Curup, Jumat (14/1/2022).

Lapas Klas IIA Curup mendapat kuota rehabilitasi untuk 100 orang sedangkan Lapas Klas IIA Bengkulu mendapat kuota sebanyak 109 orang.
Program tersebut nantinya akan dilaksanakan di Lapas masing-masing, dalam pelaksanaannya akan melibatkan pihak terkait.
“Untuk pelaksanaan kami punya tenaga teknis, namun juga akan bekerjsama dengan BNN dan Dinas Kesehatan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenkum HAM Provinsi Bengkulu, Imam Jauhari menambahkan, program rehabilitasi itu bertujuan untuk merubah para pecandu narkoba untuk hidup lebih baik, karena menurutnya setiap orang yang kecanduan narkoba berhak mendapatkan rehabilitasi.
“Ada beberapa faktor seseorang menggunakan narkoba, seperti misalnya masalah himpitan ekonomi, pergaulan, pengaruh lingkungan dan lainnya, oleh karena itu negara hadir agar mereka dapat sembuh, salah satunya adalah rehab,” ujarnya.(Era1)

















