Daerah  

KPK Ingatkan Hibah Instansi Vertikal, Pemkab Rejang Lebong Tetap Gelontorkan Rp3,8 Miliar

Rejang Lebong,Erasatu.id – Peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian hibah kepada instansi vertikal belum menghentikan alokasi anggaran serupa di Kabupaten Rejang Lebong.

Pada APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah masih mengalokasikan Rp3,8 miliar untuk pembangunan gedung instansi pemerintah pusat tahap II.

Pembangunan tersebut kini telah memasuki tahap pekerjaan fisik.

KPK sebelumnya telah mengingatkan kepala daerah agar berhati-hati dalam memberikan hibah kepada instansi vertikal, mengingat instansi tersebut pada dasarnya telah memiliki sumber pendanaan melalui APBN.

Peringatan tersebut juga berkaitan dengan potensi konflik kepentingan maupun persepsi publik apabila pemerintah daerah memberikan dukungan anggaran kepada instansi yang memiliki fungsi penegakan hukum.

Namun di Kabupaten Rejang Lebong, hibah pembangunan gedung instansi vertikal tetap berjalan.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong, Luhur Budi Santoso, membenarkan adanya anggaran hibah tersebut.

Menurutnya, pembangunan gedung tahap II saat ini sudah masuk tahap pelaksanaan konstruksi.

“Untuk prosesnya saat ini sudah di tahap pelaksanaan konstruksi, penetapan pemenang sudah, titik nol sudah, sekarang sudah bekerja di lapangan. Terkait teknisnya bisa langsung tanya ke Bidang Cipta Karya,” ujar Luhur saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).

Luhur juga membenarkan nilai anggaran pembangunan gedung tahap II tersebut mencapai Rp3,8 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2026.

Ia mengatakan pembangunan tersebut merupakan usulan dari pihak instansi vertikal melalui mekanisme proposal hibah.

“Ya ini usulan dari pihak vertikal ya, ini juga baru mau dibahas usulan meubelernya. Ini berdasarkan usulan mereka melalui mekanisme usulan hibah atau proposal, dan DPA-nya sudah tertuang untuk anggaran di situ,” jelasnya.

Menurut Luhur, keberadaan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) menjadi alasan pihaknya tetap melaksanakan kegiatan tersebut.

Ia menyebut pihaknya hanya menjalankan anggaran yang telah ditetapkan.

“Kami hanya menjalankan atau melanjutkan DPA yang sudah tertuang di anggaran,” katanya.

Menariknya, menurut Luhur, selain pembangunan gedung, saat ini juga terdapat pembahasan mengenai usulan hibah pengadaan meubeler dari instansi vertikal tersebut.

SPSE Belum Tampilkan Nama Pemenang

Di tengah berlangsungnya pekerjaan fisik, informasi pada laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Rejang Lebong yang dipantau Erasatu justru menyisakan pertanyaan.

Paket “Belanja Hibah Barang kepada Pemerintah Pusat Tahap II” dengan kode tender 10157916000 tercatat memiliki pagu Rp3.800.000.000.

Sementara nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercatat sebesar Rp3.793.562.874,08.

Paket tersebut diikuti oleh 25 peserta tender.

Pada pemantauan Erasatu, status tahapan pengadaan tercantum “Penandatanganan Kontrak”.

Namun, pada bagian Pemenang maupun Pemenang Berkontrak, nama penyedia belum ditampilkan pada laman yang dapat diakses.

Bahkan, informasi yang masih muncul pada laman tersebut berbunyi:

“Pokja Pemilihan masih membutuhkan waktu untuk tahapan Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga.”

Kondisi ini menjadi menarik karena pejabat PUPRPKP menyatakan bahwa penetapan pemenang sudah dilakukan dan pekerjaan telah berjalan di lapangan.(Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *