Kejari Rejang Lebong Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Didominasi Kasus Narkotika

Rejang Lebong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dari perkara-perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan ini digelar sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 88 perkara yang telah diselesaikan hingga bulan Mei 2025. Jenis perkara yang ditangani sangat beragam, mulai dari narkotika, pencurian, penganiayaan, hingga pembunuhan dan pelanggaran Undang-Undang Darurat tentang senjata api dan senjata tajam.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, menyampaikan bahwa banyaknya barang bukti yang dimusnahkan menandakan jika angka kriminalitas juga masih tinggi, kondisi tersebut menjadi tanggung jawab bersama untuk menekannya.

“Banyaknya barang bukti yang dimusnahkan artinya berbanding lurus dengan masih tingginya angka tindak pidana di Kabupaten Rejang Lebong, pada kesempatan ini kita sama-sama memiliki PR untuk boleh mengurangi tindak kejahatan di Rejang Lebong ini agar lebih baik lagi,” ujarnya.

Pihaknya berharap adanya sinergitas antar instansi untuk melakukan pencegahan, karena menurutnya dalam asa hukum pidana, penegakkan hukum adalah upaya terakhir, sehingga harus diupayakan langkah-langkah preventif.

Barang bukti yang dimusnahlan sendiri didominasi dari perkara narkotika denganr rincian 31 perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 549,12 gram dan 7 perkara narkotika jenis ganja dengan total berat 1.978,13 gram.

Sementara perkara lain yang dimusnahkan barang buktinya yakni, 16 perkara pencurian, 10 perkara perlindungan anak, 5 perkara penganiayaan, 3 perkara pengeroyokan, 8 perkara UU Darurat (senjata api dan tajam), 3 perkara pembunuhan, 1 perkara UU ITE, 1 perkara kejahatan terhadap kesusilaan, 1 perkara minerba, 1 perkara pemerasan, 1 perkara UU Kesehatan, termasuk kosmetik ilegal.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang buktinya. Senjata api rakitan dan senjata tajam** dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi. Kosmetik ilegal dihancurkan dan dicampur dengan bahan kimia. Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja dan barang bukti berupa pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat terbuka.

Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kerja sama lintas sektor dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Rejang Lebong. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban.

“Disini kita perlu bersama-sama untuk bersinergi, muali dari pemerintah daerah Kepolisian sampai dengan tingkat bawah yakni kepala desa, mari kita sama-masa melakukan langkah preventif sehingga tindak pidana dapat ditekan,” sampainya.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, dirinya menegaskan DPRD Rejang Lebing akan mendukung upaya-upaya untuk mencegah dan menekan angka kriminalitas di Rejang Lebong.

“Salah satu yang kita upayakan adalah membuat peraturan daerah (Perda) tentang larangan pesta malam, mudah-mudahan dengan aturan yang kita terbitkan bisa bekerjasama untuk menekah angka kriminal, ” ujarnya. (Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *