Daerah  

Kasus Covid 19 Muncul Lagi, Rejang Lebong Terapkan PPKM Level II

Rejang Lebong- Penularan Virus Covid 19 di Rejang Lebong, kembali terjadi. Terkait kondisi ini, pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Disampaikan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong Akhmad Rifai, tindakan ini diambil sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 semakin meluas

” Penerapan PPKM Level II ini sudah diberlakukan, ini diterapkan untuk menekan penularan Covid 19 dimasyarakat,” kata Rifa’i

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Rejang Lebong, menjelaskan pihaknya kembali melakukan razia masker di kalangan masyarakat dan mencegah terjadinya kerumunan massa yang berpotensi menularkan COVID-19.

” Untuk kantor pemerintahan kita wajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bagi masyarakat yang berurusan ke kantor kantor wajib melakukan Scan aplikasi tersebut. Jika belum melakukan Vaksin maka dinas dinas diminta tidak melayani orang tersebut kata Rifa’i

Rifa’i juga mengatakan untuk kegiatan masyarakat yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, harus menerapkan protokol kesehatan.

“Kita belum melakukan pembubaran paksa, namun masih melakukan upaya persuasif jika masih ditemukan kerumunan massa, dengan melakukan pembubaran secara humanis. Untuk sanksi kita masih menerapkan sanksi sosial. Kalau kita terapkan sanksi administratif akan memberatkan warga karena dampak pandemi cukup berat.

Sementara itu, upaya penyekatan belum dilakukan dengan wilayah perbatasan dengan Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, maupun dengan daerah lainnya di Provinsi Bengkulu

” Jika nantinya terjadi peningkatan kasus COVID-19 yang cukup tinggi dan ada instruksi dari Pemerintah pusat, maka upaya penyekatan di perbatasan akan diberlakukan,” Kata Rifa’i

Akhmad Rifai mengimbau seluruh masyarakat Rejang Lebong untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19 berupa 5M. Masyarakat juga diminta melaksanakan vaksinasi COVID-19 untuk melindungi diri sendiri dan orang lain ( Kifs 366)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *