Rejang Lebong – Pasca penetapan Dr. Rheyco Victoria, mantan Direktur RSUD Rejang Lebong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum pasien dan non-pasien tahun anggaran 2022–2023, sejumlah pihak mulai memberikan respons.
Dari kalangan profesi, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Rejang Lebong memastikan tetap memberikan dukungan moral kepada keluarga Rhyeco, terlebih yang bersangkutan sebagai Ketua IDI Cabang Rejang Lebong.
Sekretaris IDI Rejang Lebong, Dr. Honey Rossa Nita, menyebut pihaknya langsung menggelar pertemuan dengan pengurus inti setelah mengetahui kabar penetapan tersangka.
“Pasca mengetahui Dr. Rhyeco ditetapkan sebagai tersangka, kami pengurus IDI Cabang Rejang Lebong mendatangi rumah beliau untuk memberikan support kepada keluarga. Kami menghargai proses hukum yang berjalan dan tidak bisa ikut campur, karena semuanya harus sesuai aturan,” kata Honey.
Honey menegaskan, roda organisasi IDI tidak terganggu meski ketuanya tengah menghadapi masalah hukum. Tugas organisasi tetap berjalan karena ada wakil dan sekretaris yang menjalankan fungsi masing-masing. Bahkan, menurutnya, proses administrasi, perizinan praktik, serta layanan organisasi tidak terpengaruh.
“Berdasarkan AD/ART, IDI memang memiliki fungsi pembinaan dan pendampingan anggota, termasuk bagi mereka yang sedang menghadapi persoalan hukum. Selain dari kami, IDI Bengkulu juga memberikan pendampingan berupa penasihat hukum. Beliau juga anggota Persatuan Dokter Anestesi, jadi ada pendampingan tambahan,” jelas Honey.
Terkait dengan status dr.Rheyco sebagai Ketua IDI sendiri, Honey menyebut Musyawarah Cabang (Muscab) IDI Rejang Lebong akan tetap dilaksanakan dalam waktu dekat, terlebih masa kepemimpinan Rheco sejatinya sudah berakhir, namun karena kesibukan para pengurus, agenda Muscab sempat tertunda.
Sementara itu, kuasa hukum dr. Rheyco, Doni Tarigan, menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum sambil mempelajari materi perkara. Ia menilai, kliennya tidak mengetahui secara detail dugaan penyimpangan tersebut karena posisinya hanya melanjutkan program yang sudah ada sebelumnya.
“Kita akan mengikuti proses hukum yang berjalan, sembari menyiapkan langkah hukum apa nantinya untuk meringankan dr. Rheyco. Kami belum mengetahui detail materinya, karena baru mengetahui penetapan tersangka ini. Namun sebelumnya kami sudah berdiskusi dengan beliau, dan Dr. Rheco sendiri mengaku tidak mengetahui apa yang dilakukan sebelumnya, karena hanya meneruskan dari periode sebelumnya,” ungkap Doni.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah menetapkan dr. Rheyco Victoria sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum pasien dan non-pasien RSUD Rejang Lebong tahun 2022–2023. Dari total anggaran Rp2,3 miliar, penyidik menduga terjadi kerugian negara mencapai Rp800 juta.
Rheyco langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Curup untuk 20 hari ke depan. Sebelumnya, jaksa penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka lain, yakni DP selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan RI selaku penyedia. Kejari memastikan penyidikan masih terus berlanjut dan membuka peluang adanya tersangka tambahan.(Izk21)