Rejang Lebong – Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong meringkus pasangan suami istri (Pasutri) karena diduga menjadi pengedar sabu di daerah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasatres Narkoba, Iptu Susilo mengungkapkan, Pasutri yang diringkus tersebut yakni EP (45) dan istrinya YV (34) warga Kelurahan Timbul Rejo Kecamatan Curup Tengah, keduanya ditangkap di dalam mobil saat melintas di Jalan Umum Kecamatan Curup Timur.
“Hari senin 21 Maret kemarin kami mengamankan satu orang laki-laki dan satu ornag perempuan, keduanya diamankan di dalam mobil warna putih,” kata Iptu Susilo dalam konferensi pers, Selasa (22/3/2022).
Dia mengungkapkan, penangkapan Pasutri tersebut bermula dari adanya informasi jika keduanya membawa narkotika jenis sabu didalam mobil, sebelum ditangkap sebelumnya petugas melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil pelaku dari Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.
Setelah mendapat informasi yang cukup petugas kemudian menghadang kendaraan pelaku, saat dilakukan penggeledahan Polisi mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket besar.
“Dari hasil penyelidikan pelaku ini bukan orang baru, dimana di tempat tinggalnya banyak konsumen yang datang, namun nantinya kita berdasarkan fakta dan alat bukti yang kita dapatkan,” imbuhnya.(Era1)
