Rejang Lebong, Erasatu – Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong terus mendalami dugaan penyebaran video bermuatan asusila yang diduga melibatkan pelajar di Kabupaten Rejang Lebong.
Selain mendalami perkara terkait konten tersebut, polisi kini turut menelusuri pihak-pihak yang diduga menyebarkan video kepada orang lain. Langkah itu dilakukan untuk mencegah konten tersebut semakin meluas, terutama di tengah kekhawatiran penyebaran di kalangan remaja dan anak-anak.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Muhamad Akhyar Anugerah melalui Kanit Tipidter Ipda Agus Mengku Haryono mengatakan, penyidik memperoleh informasi bahwa video tersebut diduga tidak hanya beredar secara pribadi, tetapi juga diperjualbelikan.
“Informasi yang kami dapat, video tersebut ada yang diperjualbelikan. Karena itu, kami turut memburu atau menelusuri pihak-pihak yang diduga menyebarkan maupun memperjualbelikannya,” kata Ipda Agus dikonfirmasi erasatu.id
Menurutnya, penelusuran dilakukan untuk mengetahui alur penyebaran video sekaligus mencegah konten tersebut semakin banyak beredar di masyarakat.
Terlebih, apabila konten tersebut sampai dikonsumsi atau disebarkan di lingkungan remaja dan anak-anak, dampaknya dapat semakin luas.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan video tersebut sebagai bahan tontonan, apalagi menyebarkan atau memperjualbelikannya.
Sementara itu, untuk perkara terkait dugaan penyebaran konten melalui media elektronik, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan uji forensik digital terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ipda Agus menjelaskan, penanganan perkara yang berkaitan dengan teknologi informasi membutuhkan proses pemeriksaan dan penelitian yang mendalam untuk memastikan rangkaian peristiwa serta keterlibatan masing-masing pihak.
“Untuk perkara ITE-nya saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan uji forensik. Penanganannya memang membutuhkan penelitian dan penyelidikan yang mendalam untuk memastikan bagaimana konten tersebut tersebar dan siapa saja yang terlibat,” ujarnya.
Polisi masih menelusuri sejumlah akun yang diduga berkaitan dengan peredaran video tersebut. Penelusuran dilakukan berdasarkan informasi dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Pihaknya menegaskan, masyarakat dilarang ikut menyebarluaskan video tersebut dengan alasan apa pun. Termasuk meneruskan melalui pesan pribadi, grup percakapan, maupun platform lainnya.
Apabila menerima video tersebut, masyarakat disarankan tidak meneruskan kepada orang lain dan tidak melakukan transaksi jual beli terhadap konten tersebut.
“Langkah ini penting untuk menghentikan mata rantai penyebaran serta mencegah semakin banyak remaja maupun anak-anak terpapar konten bermuatan asusila,” imbuhnya
Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung dan polisi belum menyampaikan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.(Izk21)
