Ibu Muda Bersama 1,25 Kilogram Sabu Diamankan Polisi

Ibu Muda Bersama 1,25 Kilogram Sabu Diamankan Polisi
Ibu Muda Jadi Bandar Sabu Senilai Rp 1,2 Miliar

Rejang Lebong – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Rejang Lebong lantaran menjadi bandar narkoba.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasatres Narkoba, Iptu Susilo didampingi Kapolsek Sindang Kelingi, Iptu Helinta Wari mengungkapkan, bersama pelaku petugas mengamankan sabu-sabu seberat 1,25 kilogram.

“Satres Narkoba di Back Up Sat Intel dan Polsek Sindang Kelingi melakukan penegak kan hukum tindak pidana narkotika, TKP di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang, kami mengamankan satu orang pelaku wanita,” kata Iptu Susilo dalam konferensi pers, Rabu (5/1/2022).

Dalam penggerebekkan dirumah pelaku, Satres Narkoba yang di Back Up Satuan Intel dan Polsek Sindang Kelingi, petugas mendapatkan barang bukti berupa 8 paket besar dan 22 paket sedang dan 1 paket kecil sabu serta 1 buah wadah plastik berisi kristal bening diduga sabu yang total nya seberat 1,25 kilogram.

Barang bukti yang didapat dari rumah pelaku/ erasatu.id

Kemudian 1 buah paper bag, 1 unit Handphone, uang tunai sebanyak Rp 18.740.000, 2 buah gelas kaca bening, 2 buah cincin emas, 1 buah kalung, 2 buah antigen dan satu unit timbangan digital.

“Berat barang narkotika golongan I jenis sabu  ini lebih kurang 1 kilo 250 gram, jika di uang kan sebanyak Rp 1,2 miliar,” imbuhnya.

Pelaku diduga tidak sendiri dalam menjalankan bisnis haramnya, melainkan melakukannya bersama suaminya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Pelaku ini diduga tidak bermain sendiri, pelaku bermain dengan suaminya sebagai bandar di wilayah Rejang Lebong, namun saat dilakukan upaya paksa hanya pelaku wanita yang kita temukan,” beber Kasat.

Pihaknya akan mendalami kasus tersebut untuk mengetahui asal barang haram dan pola penyebarannya, mengingat peran pelaku tergolong bandar besar di daerah itu.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, pasal 112 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang dengan pidana hukuman mati atau seumur hidup, atau pidana penjara 6 tahun maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Era1)

Exit mobile version