Daerah  

48 ASN di Rejang Lebong Disanksi Teguran usai Sidak Wakil Bupati

Rejang Lebong – Sebanyak 48 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menerima sanksi berupa teguran setelah kedapatan tidak berada di kantor saat jam kerja aktif.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Wahyu Destiawan, mengatakan sanksi ini diberikan setelah Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 26 Februari 2025.

“Mereka yang tidak ada di lokasi saat Pak Wabup melakukan sidak akan diberikan sanksi teguran berupa pernyataan tidak puas,” ujar Wahyu Destiawan, Selasa (6/3/2025).

Dijelaskan Wahyu, pemberian sanksi ini bertujuan mengingatkan para ASN agar lebih disiplin dan menaati jam kerja demi memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

Inspektur Inspektorat Rejang Lebong, Gusti Maria, menambahkan bahwa 48 ASN tersebut berasal dari empat OPD, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Sosial Rejang Lebong.

“Dari empat OPD yang disidak, total ASN-nya ada 321 orang, termasuk tiga PPPK. Saat sidak, 48 orang tidak berada di tempat meski jam istirahat sudah lewat,” jelas Gusti Maria.

Menariknya, para ASN yang mendapat sanksi ini tak hanya staf biasa, tetapi juga meliputi pejabat eselon II, III, dan IV. Seluruhnya sudah dipanggil untuk menjalani pembinaan oleh BKPSDM.

Wakil Bupati Hendri Praja menegaskan bahwa sidak serupa akan terus dilakukan demi menegakkan kedisiplinan pegawai. “Kami ingin memastikan ASN benar-benar hadir untuk melayani masyarakat. Jangan sampai ada pelayanan publik yang terbengkalai,” tegasnya.

Pemkab Rejang Lebong berharap tindakan tegas ini menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar bekerja sesuai aturan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.(Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *