Rejang Lebong – Layanan kunjungan tatap muka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup kembali seperti semula pasca dicabutnya status pandemi Covid-19 oleh Presiden pada 22 Juni 2023 lalu.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup Bambang Wijanarko melalui Ketua Humas Lapas Curup, Nizar menyampaikan, saat ini surat vaksin keluarga warga binaan tidak lagi diberlakukan untuk syarat layanan kunjungan tatap muka.
“Terhitung hari ini, ketentuan layanan kunjungan dengan membawa surat vaksin 1, 2 dan booster resmi dicabut, untuk keluarga warga binaan yang akan melakukan kunjungan cukup membawa kartu keluarga dan KTP,” kata Nizar dalam keterangan pers, Selasa (22/8/2023).
Saat ini juga dia menambahkan, Lapas Curup memberikan kebijakan terkait kunjungan keluarga setiap warga binaan, dimana warga binaan berhak menerima kunjungan keluarga dua kali dalam satu minggu dengan jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Sementara itu untuk jumlah keluarga yang melakukan kunjungan sendiri masih berlaku ketentuan yang lama, yakni hanya boleh 4 orang.
“Ketentuan pengunjung dewasa dan anak dengan jumlah sebanyak 4 orang terhitung tgl 22 Agustus ini memang tetap diberlakukan dengan revisi untuk 4 orang bebas untuk dewasa atau anak tetapi jumlahnya tetap 4 orang keluarga inti”, tambah Nizar
Dalam upaya menjamin dan menjaga keamanan, Lapas Kelas IIA Curup akan menempatkan pejabat pengawas setiap hari di area layanan kunjungan untuk mengawasi serta memfasilitasi jika ada permasalahan saat kegiatan layanan kunjungan
“Apabila pengunjung mengalami kendala saat berkunjung, dapat disampaikan kepada pejabat pengawas yang ada di area layanan kunjungan kami,” tutup Nizar. (Izk21)

















