Status Pandemi Dicabut, Asimilasi Rumah Bagi Narapidana Dihentikan

Ft : kreatif

Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia saat ini resmi mencabut menghentikan program asimilasi di rumah bagi narapidana pasca dicabutnya status pandemi Covid-19 di Indonesia yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2023 lalu.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran Kemenkumham Nomor : PAS-PK05.09-1091 tentang pemberian asimilasi dirumah bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Adapun isi keputusan tersebut sebagai berikut :

Sehubungan dengan Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi Covid-19 dan saat ini memasuki masa endemi dengan pertimbangan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati Nihil, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2023 World Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global.
2. Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia :
Diktum Kesatu :
“Menetapkan status pandemi Covid 19 telah berakhir dan mengubah status faktual
Covid 19 menjadi Penyakit endemi di Indonesia”.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 48 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun
2020 sebagaimana dirubah terakhir menjadi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 menyatakan :
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir sampai
dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan covid-19 yang ditetapkan
Pemerintah.
4. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09
Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19 :
Diktum Kedua :
Penyesuaian jangka waktu sebagaimana Diktum Kesatu berlaku bagi Narapidana yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan Anak yang 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai tanggal 30 Juni 2023.
Diktum Ketiga :
Penyesuaian Jangka waktu sebagaimana Diktum KESATU dilaksanakan mulai tanggal
1 Januari 2023 dan berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap penggulangan Covid-19 ditetapkan Pemerintah, dengan ketentuan apabila terdapat perubahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, karena pemerintah sudah memutuskan untuk mencabut status pandemi Covid-19 dan saat ini memasuki masa endemi maka tidak ada perpanjangan pemberian asimilasi dirumah dalam rangka
pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
6. Bahwa selanjutnya terhitung sejak tanggal 1 Juli 2023 terkait penginputan usulan Asimilasi dirumah pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Integrasi di Lapas/LKPA/Rutan akan dihentikan/ditutup.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih. Tertanda Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Dr. Reynhard Silitonga. (Rls)

Exit mobile version