Rejang Lebong – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rejang Lebong meringkus seorang pria yang tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur.
Tersangka berinisial Da (40) warga Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, tersangka dilaporkan oleh istrinya sendiri yang merupakan ibu kandung korban.
“Anak korban adalah anak tiri dari tersangka, TKP nya di sebuah rumah yakni di rumah korban atau rumah pelaku di Kecamatan Curup Timur, tersangka berinisial D usia 40 tahun, ” ujar Waka Polres Rejang Lebong Kompol Tekat Parmo didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat (13/9/2024).
Sementara itu Kanit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong Ipda Rinto Sahrial menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Da telah menyetubuhi korban sebanyak 20 kali di rumahnya saat sang istri sedang tidak dirumah, aksi bejat tersangka sudah dilakukan sejak awal tahun 2021 lalu saat korban duduk di bangku SMP.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melihat perubahan sikap korban yang kasar, saat dilakukan prndekatan barulah korban bercerita jika tersangka telah menyetubuhinya berulang kali.
“Awal mulanya terungkap perkara ini saat ibu korban merasa ada yang aneh karena korban bersikap kasar dan selalu membuat gadih dirumah bahkan melakukan kekerasan terhadap ibunya, saat ditanya secara personal barulah korban bercerita, ” ujar Rinto.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-undag perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pidana karena tersangka merupakan orang tua atau wali atas korban. (Izk21)
