Rejang Lebong – Seorang pria berinisial KA harus berurusan dengan hukum setelah diduga menyebarkan konten pribadi mantan istrinya ke berbagai platform digital dan grup percakapan daring. Tersangka bahkan ditangkap tim Satreskrim Polres Rejang Lebong di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasus tersebut diungkap Satreskrim Polres Rejang Lebong dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Muhamad Akhyar Anugerah didampingi Kasi Humas AKP Hasan Basri serta Kanit Tipidter Ipda Agus Mengku Haryono dan Kanit Pidum Ipda Praditya Arya Wibowo.
Kasat Reskrim AKP Muhamad Akhyar Anugerah menjelaskan, tersangka diduga masih menyebarluaskan dokumentasi pribadi korban meskipun keduanya telah resmi bercerai.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka masih menyimpan serta menyebarkan dokumentasi pribadi korban melalui berbagai media digital meskipun hubungan keduanya telah berakhir,” ujar Akhyar.
Polisi mengungkap, tersangka diduga menggunakan sejumlah platform digital untuk menyebarkan dokumentasi tersebut. Modusnya, tersangka terlebih dahulu mengunggah file ke situs berbagi gambar, kemudian membagikan tautan ke forum maupun grup percakapan daring.
Selain itu, tersangka juga menawarkan percakapan pribadi kepada anggota grup yang tertarik untuk berbagi fantasi melalui pesan langsung.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui akun-akun yang digunakan memang miliknya. Kami juga menemukan berbagai barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut,” katanya.
Penyidik menemukan terdapat grup percakapan daring yang digunakan tersangka memiliki jumlah anggota mencapai belasan ribu orang. Polisi juga menyita sejumlah perangkat elektronik serta akun digital yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan tersangka berada di rumah orang tuanya di wilayah Piyungan, Bantul.
Pada Jumat 8 Mei 2026 sekitar pukul 11.15 WIB, personel Satreskrim Polres Rejang Lebong yang dibackup personel Polsek Piyungan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
“Tersangka diamankan dalam keadaan kooperatif dan selanjutnya dibawa ke Rejang Lebong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Akhyar.
Saat ini tersangka dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.(Izk21)
