Daerah  

RSUD Rejang Lebong Siapkan Re-Akreditasi 2027, Target Pertahankan Predikat Paripurna

Rejang Lebong, Erasatu.id – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong mulai mematangkan persiapan menghadapi re-akreditasi yang dijadwalkan berlangsung pada September hingga Oktober 2027. Langkah ini dilakukan untuk mempertahankan predikat Akreditasi Paripurna sekaligus mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Rejang Lebong, Nova Frisca Elianti, mengatakan sejumlah langkah awal telah dilakukan, mulai dari pembentukan tim akreditasi hingga penunjukan lembaga akreditasi resmi yang diakui pemerintah.

Menurut Nova, persiapan juga diikuti dengan pelaksanaan berbagai pelatihan yang menjadi bagian dari persyaratan akreditasi. Upaya tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh unsur rumah sakit siap menghadapi proses penilaian mendatang.

“Saat ini kami sudah membentuk tim akreditasi, sambil berjalan mengikuti pelatihan-pelatihan yang dipersyaratkan untuk akreditasi tahun depan,” kata Nova

pendukung dan kelengkapan perizinan menjadi bagian penting dalam tahapan persiapan. Selain itu, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) terus dilakukan melalui pelatihan teknis sesuai kebutuhan standar pelayanan rumah sakit.

Re-akreditasi tersebut menjadi agenda penting bagi RSUD Rejang Lebong mengingat penilaian sebelumnya telah dilaksanakan pada 2023 dan masa berlaku status akreditasinya akan berakhir pada 2027.

Saat ini, RSUD Rejang Lebong telah mengantongi predikat Akreditasi Paripurna. Manajemen berupaya mempertahankan capaian tersebut dengan tidak hanya berfokus pada pemenuhan persyaratan administrasi, tetapi juga memastikan peningkatan kualitas pelayanan dapat dirasakan langsung oleh pasien.

“PR kami ke depan adalah bagaimana tetap bisa mempertahankan akreditasi paripurna. Daripada predikat naik tetapi kualitas tidak berkembang, lebih baik kami mempertahankan status paripurna ini seraya meningkatkan kualitas pelayanan secara nyata,” tegasnya.

Nova menambahkan, akreditasi memiliki peran penting dalam keberlangsungan operasional rumah sakit. Status terakreditasi menjadi salah satu persyaratan bagi fasilitas pelayanan kesehatan untuk menjalin dan mempertahankan kerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, penerapan standar akreditasi juga mendorong rumah sakit menjalankan prosedur pelayanan medis sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, aspek keselamatan pasien, mutu pelayanan, dan profesionalitas tenaga kesehatan dapat terus diperkuat.

Dalam menjalankan pelayanan kesehatan, RSUD Rejang Lebong saat ini didukung 430 pegawai yang terdiri atas 261 aparatur sipil negara (ASN/PNS), 156 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan 13 tenaga kerja kontrak.

Dari sisi sumber daya manusia, rumah sakit tersebut memiliki 373 tenaga kesehatan, termasuk 20 dokter spesialis dan 10 dokter umum. Selain itu, terdapat 46 tenaga non-kesehatan serta 11 pejabat struktural yang mendukung pengelolaan dan operasional rumah sakit.

Dengan persiapan yang dilakukan sejak dini, manajemen RSUD Rejang Lebong berharap proses re-akreditasi pada 2027 dapat berjalan lancar. Upaya mempertahankan Akreditasi Paripurna sekaligus peningkatan mutu pelayanan menjadi bagian dari komitmen rumah sakit dalam memberikan layanan kesehatan yang aman, profesional, dan sesuai standar kepada masyarakat.(Izk21)

Exit mobile version