Rejang Lebong – Pasca mendapatkan akreditasi paripurna, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong terus meningkatkan standar perizinan.
Dimana belum lama ini RSUD Curup resmi mengantongi izin Radiologi Diagnostik dan atau Intervensional dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau BAPETEN per tanggal 17 Oktober 2023 lalu.
“Alhamdulilah saat ini RSUD Kabupaten Rejang Lebong telah resmi mengantongi izin Radiologi Diagnostik dan atau Intervensional dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan Nomor : 10333.384. 1. 17123 tentang Rekomendasi Perizinan Radiologi Diagnostik dan atau Intervensional di tahun 2023 ini,” beber Direktur RSUD Rejang Lebong dr. Rheyco Victoria didampingi Kepala Ruangan Radiologi, Puji Yuswono kepada awak media, Kamis (2/11/2023).
Dia menjelaskan perizinan radiologi tersebut mengacu kepada ketentuan Undang – undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – undang PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Permohonan OSS,1 – 202301031213012976207 serta permohonan dengan nomor Reg. BAPETEN 100222.23.
Sejauh ini sendiri pasien yang mengakses layanan radiologi tergolong banyak, yakni mecapai ratusan pasien.
“Dari data sementara laporan harian kunjungan radiologi yang berhasil kita input perbulannya yakni pasien BPJS Rontgen sebanyak 184 pasien dan USG 97 orang pasien. Kemudian, untuk pasien umum Rontgen sebanyak 56 orang pasien dan USG sebanyak 5 orang,” pungkasnya.
Manajemen RSUD Rejang Lebong sendiri saat ini terus melakukan peningkatan mutu layanan yang berkualitas, profesional dan mandiri agar bisa menjadi pusat rujukan regional yang ditargetkan selama ini. (Izk21)
