Rejang Lebong – Polemik penolakan sidak yang dialami Komisi I DPRD Rejang Lebong di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, berlanjut ke ruang rapat dewan. DPRD kemudian memanggil pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memberikan penjelasan resmi terkait insiden tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Jumat (12/9), Ketua SPPG Regional Bengkulu, Gloria Situmorang, menyampaikan bahwa inspeksi mendadak ke dapur MBG seharusnya hanya bisa dilakukan oleh lembaga teknis, seperti BPOM, Dinas Kesehatan, atau Puskesmas. Ia menegaskan bahwa jika DPRD ingin masuk ke dapur, sebaiknya ada koordinasi lebih dahulu dengan kepala satuan agar kunjungan dapat didampingi sesuai prosedur yang berlaku.
“Kalau dewan ingin masuk, sebaiknya ada komunikasi lebih dulu dengan kepala satuan supaya bisa didampingi. Itu sudah ada aturan tertulisnya,” ujar Gloria di hadapan anggota dewan.
Namun penjelasan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Hingga kini, aturan tertulis yang dijadikan dasar penolakan belum pernah diperlihatkan, baik kepada DPRD maupun masyarakat. Meski demikian, Gloria membantah anggapan bahwa dapur MBG tertutup dari pengawasan publik. Menurutnya, peristiwa penolakan sidak murni karena miskomunikasi. “Kalau ada pemberitahuan sebelumnya, tentu penyambutan bisa lebih baik. Regulasi sidak ini dibuat bukan untuk menutup diri, tapi menjaga standar operasional agar lebih tertib,” jelasnya.
Polemik semakin menguat setelah diketahui bahwa wartawan yang hendak meliput kegiatan di dapur MBG juga mengalami pembatasan. Jurnalis tidak diperbolehkan mengambil gambar di dalam dapur dengan alasan mengikuti SOP internal. Namun, sama seperti aturan sidak, dokumen SOP yang dimaksud juga tidak pernah bisa ditunjukkan. “Bahkan kami yang tidak punya kepentingan pun dilarang masuk. Untuk dokumentasi di area depan dapur, katanya mengikuti SOP masing-masing,” tambah Gloria.
Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, menyebut persoalan ini pada dasarnya muncul karena minimnya komunikasi. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD terhadap program MBG tetap akan berjalan sebagaimana mestinya. “Ke depan, kegiatan seperti ini tetap akan kita lakukan. Bedanya, pihak dapur minta ada pemberitahuan terlebih dahulu. Nah, tinggal bagaimana menyebutnya nanti, apakah masih bisa disebut sidak atau hanya kunjungan,” sindir Juliansyah.
Lebih jauh, Juliansyah menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban untuk memastikan program prioritas pemerintah pusat, yakni makan bergizi gratis di bawah Presiden Prabowo Subianto, berjalan dengan baik dan tepat sasaran. “Pengawasan adalah kewajiban kita, jadi tetap akan dilaksanakan,” tegasnya.
Dengan adanya rapat bersama SPPG ini, DPRD berharap ke depan tidak ada lagi penolakan kunjungan serupa. Masyarakat juga menaruh harapan agar pengelolaan dapur MBG dilakukan secara transparan dan terbuka, sehingga tujuan utama program dapat benar-benar memberi manfaat nyata bagi anak-anak sekolah dan masyarakat luas.(Izk21