Rejang Lebong, Erasatu.id – Tunggakan pajak kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu, mencapai sekitar Rp1,05 miliar. Sebanyak 1.199 unit kendaraan tercatat belum melunasi kewajiban pajaknya, sehingga memunculkan sorotan terhadap pengelolaan dan pemeliharaan aset daerah.
Besarnya tunggakan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penyebab kendaraan dinas tidak membayar pajak, termasuk apakah kewajiban tersebut telah dianggarkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) atau justru terabaikan dalam pengelolaan anggaran.
Sekretaris Komisi II DPRD Rejang Lebong, Putra Mas Wigoro, meminta pemerintah daerah menelusuri persoalan tersebut dan memastikan alasan setiap OPD hingga kendaraan dinas yang digunakan mengalami tunggakan pajak.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama apabila anggaran pembayaran pajak kendaraan sebenarnya telah dialokasikan.
“Apalagi ketika dananya sudah dianggarkan, tentunya aneh kalau sampai randisnya menunggak pajak sehingga harus ditelusuri, jangan dibiarkan saja,” kata Putra.
Ia menilai, jika anggaran pembayaran pajak tidak disiapkan, kondisi itu menunjukkan adanya kelalaian dalam perencanaan dan pengelolaan aset oleh pemerintah daerah maupun OPD pengguna.
Sebab, kendaraan dinas sebagai aset milik daerah, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, semestinya dipelihara dan dikelola sesuai ketentuan, termasuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Sorotan lebih jauh disampaikan pemerhati kebijakan publik Rejang Lebong, Riki Febrian. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri persoalan tunggakan tersebut, mengingat jumlah kendaraan yang terdampak mencapai ribuan unit dengan nilai kewajiban lebih dari Rp1 miliar.
Riki juga menyoroti adanya kendaraan yang disebut memiliki tunggakan pajak sejak dekade 1990-an. Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui bagaimana pengelolaan aset dan administrasi kendaraan dinas selama bertahun-tahun.
“Bahkan ada kendaraan yang limit tunggakan pajaknya itu berlangsung sejak tahun 90-an, semestinya tidak sampai berlarut kalau memang pengelolaan aset berjalan dengan maksimal,” tukas Riki.
Ia menilai, pemerintah daerah perlu mengevaluasi kebijakan pengadaan kendaraan dinas apabila kewajiban terhadap aset yang sudah dimiliki belum diselesaikan.
Namun, Riki menegaskan persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah tunggakan terjadi akibat kelalaian administrasi, tidak tersedianya anggaran, kondisi kendaraan yang sudah tidak layak digunakan, atau persoalan lain yang membutuhkan pemeriksaan.
Sementara itu, Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Dodi Isgianto, menyebut pembayaran pajak kendaraan dinas merupakan tanggung jawab OPD selaku pengguna.
Ia menjelaskan, sebagian kendaraan yang tercatat menunggak pajak berada dalam kondisi rusak berat. Selain itu, terdapat kendaraan yang telah dilelang, tetapi proses balik nama belum diselesaikan.
“Artinya ketika pajaknya tidak dibayarkan, itu murni kelalaian dari OPD selaku pengguna dan kami sendiri sudah meminta seluruh OPD mengusulkan penghapusan untuk randisnya yang menunggak pajak karena rusak berat,” ujar Dodi.
Berdasarkan catatan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Rejang Lebong, kendaraan dinas yang menunggak pajak didominasi kendaraan roda dua (R2), yakni sebanyak 1.007 unit dengan nilai tunggakan Rp396,9 juta.
Sementara itu, tunggakan pada kendaraan roda empat (R4) terdiri atas delapan unit mobil penumpang dengan nilai Rp298,8 juta, 10 unit bus dengan tunggakan Rp49,3 juta, serta 68 unit kendaraan angkutan barang dengan nilai tunggakan Rp310,7 juta.
Data tersebut menunjukkan persoalan tunggakan tidak hanya berkaitan dengan kendaraan yang masih digunakan untuk menunjang kegiatan pemerintahan, tetapi juga menyangkut penertiban administrasi aset, kendaraan rusak berat, dan kendaraan yang telah dilelang.
Pemkab Rejang Lebong pun perlu memastikan status setiap kendaraan, menelusuri penyebab tunggakan, serta menentukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi mengenai penganggaran, pembayaran pajak, dan penghapusan aset menjadi penting agar persoalan serupa tidak terus berlarut dan membebani tata kelola keuangan daerah.(Izk21)
