Daerah  

Dugaan Kasus Amoral Pejabat Rejang Lebong Disorot, Publik Pertanyakan Tindak Lanjutnya

Rejang Lebong, Erasatu.id – Sejumlah dugaan kasus amoral yang menyeret oknum pejabat di Kabupaten Rejang Lebong, kembali menjadi sorotan. Hingga kini, tindak lanjut penanganan sejumlah kasus tersebut masih dipertanyakan, terutama terkait kejelasan hasil pemeriksaan dan penerapan sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kasus yang menjadi perhatian di antaranya dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum kepala puskesmas dan kepala sekolah dasar negeri (SDN). Keduanya disebut telah dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.

Selain itu, dua oknum anggota DPRD Rejang Lebong juga sempat menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kasus prostitusi dan beredarnya rekaman video bermuatan asusila.

Belum adanya kejelasan yang diketahui publik mengenai perkembangan penanganan sejumlah perkara tersebut memunculkan pertanyaan tentang keseriusan lembaga terkait dalam menegakkan disiplin dan kode etik pejabat.

Tokoh masyarakat Rejang Lebong, Mistakun Djalal, mempertanyakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum kepala puskesmas dan kepala SDN tersebut.

Ia juga menyoroti penanganan dugaan pelanggaran etik yang menyeret anggota DPRD. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kejelasan agar tidak muncul anggapan bahwa perkara-perkara tersebut dibiarkan meredup tanpa penyelesaian.

“Sampai hari ini tidak ada klarifikasi yang dilakukan masing-masing oknum, tetapi tiba-tiba saja perkaranya meredup seolah sengaja hendak didinginkan,” tandas Mistakun.

Sorotan serupa disampaikan Direktur Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) Bengkulu, Anugerah Wahyu, Ia menilai pemerintah daerah perlu menunjukkan ketegasan dalam menangani dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan ASN maupun pejabat.

Menurutnya, penegakan aturan tidak boleh berhenti pada proses pemeriksaan formalitas. Apabila pelanggaran terbukti, sanksi harus dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau terus-terusan dibiarkan seperti ini, ada kemungkinan kasus asusila yang menyeret ASN dan pejabat bakal terus meningkat karena tidak ada rasa efek jera,” kata Wahyu.

Ia meminta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja,  memastikan penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN berjalan secara serius dan tuntas.

Menurut Wahyu, komitmen mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) harus dibuktikan melalui integritas aparatur, penegakan disiplin, serta transparansi dalam menangani pelanggaran.

Ia juga meminta Badan Kehormatan DPRD Rejang Lebong menjalankan fungsinya dalam menjaga kehormatan lembaga legislatif dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Erwan Zuganda, memastikan pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.

Terkait dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum kepala puskesmas dan kepala SDN, Erwan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan internal dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, Pemkab Rejang Lebong akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi yang dapat dijatuhkan bergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran serta hasil pemeriksaan berdasarkan aturan kepegawaian.

Kini, kejelasan penanganan sejumlah dugaan kasus tersebut menjadi perhatian publik. Transparansi proses pemeriksaan, kepastian tindak lanjut, serta penerapan sanksi sesuai aturan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan lembaga legislatif.(Izk21)

Exit mobile version