Mengenal Materai: Fungsi, Kegunaan, dan Siapa yang Mewajibkannya

Erasatu.id – Materai adalah benda kecil berbentuk kertas tempel atau elektronik yang sering kita temui pada berbagai dokumen penting. Keberadaan materai bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi atau perjanjian tertentu yang memiliki nilai hukum dan ekonomi.

Di Indonesia, penggunaan materai diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, yang menggantikan UU lama Nomor 13 Tahun 1985.

Apa Fungsi dan Kegunaan Materai?

Materai berfungsi sebagai bukti pemenuhan kewajiban pembayaran pajak atas dokumen tertentu. Penggunaan materai memberi kekuatan hukum tambahan pada dokumen tersebut, sehingga dapat diproses secara sah di hadapan hukum, termasuk untuk keperluan persidangan atau pembuktian.

Beberapa contoh dokumen yang memerlukan materai:

* Surat perjanjian dan kontrak kerja sama

* Surat kuasa

* Akta notaris

* Kwitansi di atas nilai tertentu (di atas Rp5 juta)

* Dokumen transaksi keuangan dan lelang

Dengan demikian, kegunaan materai tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berkaitan erat dengan keabsahan hukum.

Kapan Materai Digunakan?

Materai digunakan sejak dokumen selesai dibuat dan akan mulai berlaku, atau saat hendak ditandatangani. Seiring perkembangan teknologi, pemerintah juga telah meresmikan penggunaan materai elektronik (e-meterai) pada akhir tahun 2021 sebagai bentuk digitalisasi sistem perpajakan.

Dokumen digital kini dapat disahkan melalui materai elektronik yang bisa dibeli melalui distributor resmi atau platform daring yang ditunjuk oleh pemerintah.

Apakah Negara Lain Juga Menggunakan Materai?

Ya, penggunaan materai tidak hanya berlaku di Indonesia. Banyak negara lain seperti India, Perancis, Italia, Pakistan, dan Sri Lanka juga mengenal sistem Stamp Duty atau bea materai sebagai bentuk pungutan atas dokumen resmi atau transaksi hukum.

Meski bentuk dan besarannya berbeda-beda, prinsip dasarnya tetap sama: mengenakan bea atas penggunaan dokumen yang memiliki nilai ekonomi atau hukum.

Siapa yang Mewajibkan Penggunaan Materai?

Di Indonesia, penggunaan materai diwajibkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Ketentuan ini dituangkan dalam peraturan teknis, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan surat edaran dari DJP.

Dokumen yang dikenai bea materai wajib ditempeli materai oleh pihak yang menerima manfaat dari dokumen tersebut, atau sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Siapa yang Menerbitkan atau Membuat Materai?

Materai, baik fisik maupun elektronik, diterbitkan secara resmi oleh Pemerintah Indonesia melalui Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Peruri adalah satu-satunya BUMN yang memiliki kewenangan untuk mencetak dokumen berharga negara seperti uang, paspor, dan materai.

Untuk materai elektronik, Peruri bekerja sama dengan penyedia sistem atau aplikasi e-meterai yang ditunjuk dan diawasi oleh pemerintah.

Materai bukan sekadar pelengkap tanda tangan di atas kertas. Ia memiliki fungsi fiskal dan legal yang penting dalam urusan administrasi dan hukum. Dalam era digital saat ini, kehadiran materai elektronik menjadi jawaban atas kebutuhan efisiensi dan keamanan dokumen digital.

Sebagai warga negara yang baik, memahami kapan dan bagaimana menggunakan materai adalah bagian dari kepatuhan hukum sekaligus kontribusi terhadap penerimaan negara.

 

Redaksi erasatu.id | Edukasi Publik Pajak & Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *