Daerah  

Lapas Curup Musnahkan Barang Hasil Penggeledahan

Petugas menunjukkan barang hasil penggeledahan yang akan dimusnahkan/ Ist

Rejang Lebong – Tim Satuan Tugas Kemanana dan Ketertiban Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup memusnahkan barang hasil penggeledahan insidentil blok hunian warga binaan.

Proses pemusnahan barang hasil penggeladahan sendiri disaksikan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang rampasan Negara dan pKeamanan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Alfonsus Wisnu Ardianto, Bhabinkamtibmas Polres Rejang Lebong, Babinsa Kodim 0409 Rejang Lebong dan pejabat struktural Lapas Curup.

Barang-barang yang dimusnahkan bervariasi, mulai dari kabel, botol kaca, botol kaleng, kartu remi, hingga beberapa unit handphone.

Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Bambang Wijanarko melalui Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiba, Darwis mengungkapkan, barang yang dimusnahakan tersebut merupakan hasil penggeledahan dan pemeriksaan di blok hunian warga binaan selama periode Juni tahun 2022 hingga Mei 2023.

“Hari ini Lapas Curup melakukan pemusnahan barang hasil penggeledahan, pemusnahan ini merupakan wujud nyata dari Lapas Kelas IIA Curup dalam melaksanakan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk melaksanakan 3 + 1 kunci Pemasyarakatan, salah satunya deteksi dini dan Back To Basic,” kata Darwis dalam keterangan pers.

Penggeledahan dan pemeriksaan blok hunian warga binaan sendiri akan terus rutin mereka lakukan sebagai upaya dini mencegah kemanan dan ketertiban di dalam Lapas.

Barang-barang hasil penggeledahan sendiri dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong-potong hingga di hancurkan agar tidak dapat digunakan kembali. (Izk21)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *