Rejang Lebong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong bakal melakukan perekrutan ulang Badan Adhoc baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Komisioner KPU Rejang Lebong Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Buyono mengungkapkan, dilakukannya perekrutan ulang Badan Adhoc tersebut sesuai dengan Keputusan KPU nomor 746 tahun 2024.
“Untuk Pilkada serentak 2024 kita akan melakukan perekrutan ulang Badan Adhoc, dengan menggunakan sistem seleksi terbuka,” kata Buyono kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Tahapan perekrutan sendiri dijelaskan Buyono akan mulai dilaksanakan mulai bulan ini, dengan rincian tanggal 23 April hingga 27 April 2024 tahap pengumuman perekrutan, tanggal 23 April hingga 29 April penerimaan berkas pendaftaran.
“Kemudian di tanggal 16 Mei dijadwalkan untuk pelantikan PPK,” imbuhnya.
Sedangkan untuk perekrutan PPS sendiri yakni untuk proses penerimaan berkas pendaftaran dimulai sejak 2 Mei hingga 8 Mei 2024, sedangkan jadwal pelantikan PPS terpilih sendiri dilakukan pada 26 Mei 2024.
Sistem perekrutan Badan Adhoc sendiri menurutnya akan dilakukan tes tertulis namun menggunakan sistem Computer Assisted Test atau CAT, yang nantinya dilanjutkan dengan tes wawancara, pada proses pendaftaran nantinya pendaftar wajib meng Upload diaplikasi Siakba.
“Proses seleksi nantinya dilakukan sistem tes tertulis namun dengan metode CAT, untuk materinya saat ini masih dirancang dan disiapkan oleh KPU Provinsi bersama KPU RI, jadi mekanismenya nanti diatur hampir sama seperti seleksi Badan Adhoc Pemilu 2024 lalu,” imbuhnya.
Untuk kuota PPK dan PPS sendiri masih sama seperti kebutuhan pada Pemilu 2024 lalu, untuk PPK sebanyak 5 orang per Kecamatan dan 3 orang per desa/ per kelurahan.
“Karena ini seleksi terbuka, silahkan kepada seluruh masyarakat Rejang Lebong yang memenuhi syarat untuk menyiapkan diri, setelah kita buka pendaftaran silahkan menyerahkan berkas pendaftaran,” pungkasnya. (Izk21)

















