Rejang Lebong – Seorang pemuda berusia 20 tahun warga Kecamatan Bermani Ulu berinisial IA nekat menyetubuhi adik kandungannya sendiri yang masih berusia 17 tahun.
Bahkan aksi bejat pelaku terhadap korban telah dilakukan berulang kali hingga korban hamil 6 bulan.
“Telah terjadi persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Bermani Ulu terduga pelaku merupakan kakak kandung korban,” ujar Waka Polres Rejang Lebong AKBP Tekat Parmo dalam konferensi pers, Selasa (23/9/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku IA telah melakukan aksi bejatnya sejak Maret 2025 lalu, dan telah dilakukan sebanyak 8 kali di rumahnya sendiri.
“Aksi pelaku telah dilakukan sebanyak 8 kali di rumahnya sendiri, dan korban saat ini sudah hamil 6 bulan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Aipda J.J Sinurat menambahkan, pelaku nekat melampiaskan nafsunya kepada adik kandungannya sendiri lantaran sering menonton video dewasa.
“Pelaku ini kerap menonton video dewasa. Awal mulanya pelaku usai menonton video melihat korban duduk di ruang tamu, kemudian pelaku menarik korban ke kamar dan terjadilah persetubuhan, meski korban sempat melawan,” bebernya.
Kasus ini sendiri terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang melihat korban mengalami kehamilan, setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelakunya merupakan kakak kandung korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerta dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman diatas 15 tahun penjara. (Izk21)