Hukum  

Kejari Rejang Lebong Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana BOS SMPN 2, Potensi Kerugian Negara Capai Rp800 Juta

Rejang Lebong, Erasatu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 02 Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023-2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih enam bulan.

Penetapan status tersangka diumumkan pada Rabu (22/7/2026) setelah penyidik menyatakan alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi ketentuan untuk meningkatkan status ketiga orang tersebut.

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan yakni Ju (48) selaku mantan Kepala SMP Negeri 02 Rejang Lebong, DA (42) selaku mantan bendahara barang, serta Ha (38) yang menjabat sebagai mantan bendahara sekolah.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, mengatakan selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOS.

“Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah dokumen. Dari hasil penyidikan tersebut ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS yang mengakibatkan kerugian negara. Oleh karena itu, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Kiki Yonata kepada awak media.

Kejari mengungkapkan, nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan dari instansi yang berwenang. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp800 juta dari total pengelolaan dana BOS sebesar Rp2,3 miliar pada Tahun Anggaran 2023-2024.

“Untuk nilai kerugian negara angkanya masih mungkin berubah karena masih dalam proses perhitungan. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp800 juta,” jelasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Ju dan DA. Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, tersangka Ha tidak dilakukan penahanan di rumah tahanan dan hanya dikenakan status tahanan kota. Kejaksaan mempertimbangkan kondisi tersangka yang baru melahirkan dan masih memiliki bayi yang membutuhkan perawatan.

Kejari Rejang Lebong memastikan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut apabila ditemukan fakta hukum baru maupun keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS tersebut.(Izk21)

Exit mobile version