Rejang Lebong – Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Tabarenah, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, pada 2 September 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya, melalui Kanit Pidum, Ipda Andhar Wicaksono, mengungkapkan peristiwa bermula ketika korban bersama rekannya mengalami kerusakan motor di jalan lintas Curup–Lebong. Saat menunggu bantuan, korban kemudian diminta oleh seorang laki-laki tak dikenal untuk mengantarkannya ke arah Desa Pahlawan menggunakan sepeda motor Honda Beat putih dengan nomor polisi BD 6387 GG.
“Dalam perjalanan, pelaku meminta korban berhenti. Tiba-tiba datang seorang pelaku lainnya sambil mengacungkan senjata tajam jenis pisau. Korban terpaksa menyerahkan sepeda motor tersebut, yang kemudian dibawa kabur para pelaku,” jelas Ipda Andhar.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melapor ke Polres Rejang Lebong.
Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan pada Senin malam, 22 September 2025, berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial SF (29), warga Desa Pahlawan, di kawasan Kelurahan Tunas Harapan. SF diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
“Setelah dilakukan interogasi, tim bergerak menangkap pelaku lainnya berinisial MM (23), warga Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Tengah. Keduanya diamankan tanpa perlawanan,” tambah Andhar.
Dari hasil pemeriksaan, MM berperan meminta korban mengantarkannya, sementara SF bertugas menghadang korban dan mengacungkan pisau hingga korban menyerahkan motor.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk proses hukum lebih lanjut.(Izk21)