Jambi, Erasatu.id – Pelapor dugaan cacat formil penyidikan, Dio Bagaskara, mempertanyakan isi surat jawaban Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi atas pengaduan yang telah disampaikannya terkait proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Kerinci.
Menurut Dio, surat yang diterimanya hanya menjelaskan bahwa perkara pidana yang sempat menjerat dirinya telah dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Sementara itu, pokok pengaduan yang diajukannya justru berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur penyidikan.
“Saya menghormati proses Restorative Justice antara saya dengan pelapor dalam perkara pokok. Namun yang saya pertanyakan bukan soal itu. Saya melapor ke Bagwassidik karena menduga ada prosedur penyidikan yang tidak sesuai aturan. Itu yang saya harapkan mendapat jawaban,” kata Dio kepada Erasatu.id, Minggu (19/7/2026).
Dio menjelaskan, dalam pengaduan yang diajukan ke Bagwassidik Polda Jambi, dirinya mempersoalkan sejumlah tahapan penyidikan yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum. Di antaranya dugaan tidak dilakukannya proses penyelidikan dan gelar perkara sebelum peningkatan status perkara, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan sebagai saksi, hingga dugaan tidak diberitahukannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Selain itu, ia juga mempersoalkan dugaan penangkapan, penahanan, serta penyitaan telepon genggam yang menurutnya tidak dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Tak hanya itu, Dio mengaku turut melaporkan dugaan adanya oknum anggota kepolisian yang meminta sejumlah uang selama proses penanganan perkara berlangsung. Menurutnya, persoalan tersebut merupakan hal yang berbeda dengan penyelesaian perkara pokok melalui mekanisme Restorative Justice.
“Perdamaian saya dengan pelapor tidak ada kaitannya dengan dugaan pelanggaran yang saya laporkan terhadap oknum aparat. Saya berharap laporan itu tetap diperiksa secara objektif sehingga saya mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Dio menilai jawaban Bagwassidik yang diterimanya belum memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur yang menjadi substansi pengaduannya.
“Kalau memang setelah dilakukan pengawasan tidak ditemukan pelanggaran, saya berharap dijelaskan dasar hukumnya. Tetapi kalau memang ada kekeliruan prosedur, tentu saya berharap ada tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku. Yang saya cari adalah kepastian hukum,” ucapnya.
Ia berharap Kapolda Jambi dapat memberikan perhatian terhadap laporan yang telah diajukannya sehingga seluruh proses pengawasan terhadap dugaan pelanggaran prosedur penyidikan dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, Erasatu.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polda Jambi terkait substansi jawaban Bagwassidik atas pengaduan yang disampaikan Dio Bagaskara. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh tanggapan resmi dari pihak kepolisian.(An)
