Daerah  

Diduga Ada Tambang Ilegal di Rejang Lebong, Target PAD Terancam

Rejang Lebong – Dugaan aktivitas tambang ilegal jenis mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau Galian C kembali mencuat di Kabupaten Rejang Lebong. Praktik tambang tanpa izin ini dinilai merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), meski terus mengeruk sumber daya alam secara bebas.

Padahal, Pemkab Rejang Lebong saat ini sedang berupaya keras meningkatkan PAD dari sektor pertambangan. Namun kenyataannya, masih ada pelaku usaha yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi izin resmi.

Kabid Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong, Oki Mahendra, mengatakan bahwa saat ini tercatat lebih dari 30 usaha tambang Galian C yang resmi berizin dan berkontribusi terhadap PAD.

“Hingga kini ada sekitar 30-an lebih tambang MBLB berizin yang memiliki kewajiban bayar pajak,” ungkapnya, Kamis (25/7).

Namun, realisasi pajak dari sektor pertambangan per 25 Juli 2025 baru mencapai Rp722,9 juta dari total target Rp2,8 miliar tahun ini. Sebagai pembanding, pada 2024 lalu realisasi PAD dari sektor yang sama mencapai Rp2,1 miliar dari target Rp2,5 miliar.

Oki menyebutkan bahwa kesadaran membayar pajak di kalangan pelaku tambang cenderung menurun. Untuk mengejar target tersebut, Pemkab berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) penagihan lintas sektor, termasuk menyasar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Nanti kami juga akan libatkan pihak Kejaksaan untuk penegakan,” tambahnya.

Tambang Ilegal Rugikan Daerah

Oki juga membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai dugaan keberadaan tambang Galian C ilegal di wilayah Rejang Lebong. Namun, data terkait jumlah dan lokasinya masih belum dikantongi secara pasti.

Praktik tambang ilegal ini dianggap merugikan masyarakat dan daerah. Selain tidak menyumbang pajak, aktivitas mereka juga dituding mempercepat kerusakan infrastruktur, seperti jalan-jalan utama di sejumlah kecamatan.

“Pajak tambang ini salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan. Kalau banyak yang ilegal, daerah yang dirugikan,” ujarnya.

Pemerintah pun diminta untuk bertindak tegas terhadap tambang tanpa izin. Penegakan hukum dinilai perlu dilakukan agar seluruh aktivitas tambang bisa berjalan sesuai regulasi.

Berikut daftar pemegang izin resmi tambang Galian C penyumbang PAD Rejang Lebong:

CV ZZ Group – Duku Ilir

PT Tan Iron Indonesia – Tanjung Sanai I dan II

PT TRD Poetra Taher – Durian Mas

CV Winner Prestasi – Kayu Manis & Cawang Lama

CV Vino Brothers – Dusun Sawah

CV Daffa Arya Sejahtera – Duku Ilir

PT Rama Rinda Pratama – Karang Baru

PT Praja Mandiri – Karang Baru

PT Surabaya Beliti Sejahtera – Karang Baru

CV Grand Gelgau – Belumai I

CV Rejang Sumber Anugerah – Tanjung Beringin

PT Binduriang Mineral Alam – Air Apo

IUP Eksplorasi:

PT Wahyu Anugerah Bersaudara – Curup Utara

CV Rejang Andalas Rahayu – Seguring

PT Praja Mandiri – Kasie Kasubun

CV Kasie Mining – Kasie Kasubun

CV Anugerah Damai Alam – Dusun Sawah

SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan):

CV Maju Bersama Tanjung Beringin – Curup Utara

CV Rapa Patra Mandiri – Dusun Sawah

PT Tanjung Sanai Sejahtera – Belumai II

PT Gama Sentosa Jaya – Dusun Sawah

CV Vino Brothers – Perbo

CV Sungai Musi Barokah – Batu Panco

PT Tan Iron Indonesia – Tanjung Sanai I

CV Diagonal Simetris – Belumai II

CV Seguring Putra Jaya – Seguring

PT Cipta Rekayasa Fadilah – Ulak Tanding

PT Buteu Libea Anggung Seguring Alep – Seguring

PT Masesa Delapan Bersatu – Lubuk Mumpo

CV Diosi 99 – Duku Ulu

CV Rapa Patra Mandiri – Dusun Curup

CV Tujuh Belas AGS – Tabarenah

CV Al Ikhlas Dikipo – Duku Ulu

CV Mutiara Tasik Malaya – Tasik Malaya

CV AMS Nasution Sejahtera – Tabarenah

 

(Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *