Rejang Lebong – Dugaan aktivitas tambang ilegal jenis mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau Galian C kembali mencuat di Kabupaten Rejang Lebong. Praktik tambang tanpa izin ini dinilai merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), meski terus mengeruk sumber daya alam secara bebas.
Padahal, Pemkab Rejang Lebong saat ini sedang berupaya keras meningkatkan PAD dari sektor pertambangan. Namun kenyataannya, masih ada pelaku usaha yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi izin resmi.
Kabid Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong, Oki Mahendra, mengatakan bahwa saat ini tercatat lebih dari 30 usaha tambang Galian C yang resmi berizin dan berkontribusi terhadap PAD.
“Hingga kini ada sekitar 30-an lebih tambang MBLB berizin yang memiliki kewajiban bayar pajak,” ungkapnya, Kamis (25/7).
Namun, realisasi pajak dari sektor pertambangan per 25 Juli 2025 baru mencapai Rp722,9 juta dari total target Rp2,8 miliar tahun ini. Sebagai pembanding, pada 2024 lalu realisasi PAD dari sektor yang sama mencapai Rp2,1 miliar dari target Rp2,5 miliar.
Oki menyebutkan bahwa kesadaran membayar pajak di kalangan pelaku tambang cenderung menurun. Untuk mengejar target tersebut, Pemkab berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) penagihan lintas sektor, termasuk menyasar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Nanti kami juga akan libatkan pihak Kejaksaan untuk penegakan,” tambahnya.
Tambang Ilegal Rugikan Daerah
Oki juga membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai dugaan keberadaan tambang Galian C ilegal di wilayah Rejang Lebong. Namun, data terkait jumlah dan lokasinya masih belum dikantongi secara pasti.
Praktik tambang ilegal ini dianggap merugikan masyarakat dan daerah. Selain tidak menyumbang pajak, aktivitas mereka juga dituding mempercepat kerusakan infrastruktur, seperti jalan-jalan utama di sejumlah kecamatan.
“Pajak tambang ini salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan. Kalau banyak yang ilegal, daerah yang dirugikan,” ujarnya.
Pemerintah pun diminta untuk bertindak tegas terhadap tambang tanpa izin. Penegakan hukum dinilai perlu dilakukan agar seluruh aktivitas tambang bisa berjalan sesuai regulasi.
Berikut daftar pemegang izin resmi tambang Galian C penyumbang PAD Rejang Lebong:
CV ZZ Group – Duku Ilir
PT Tan Iron Indonesia – Tanjung Sanai I dan II
PT TRD Poetra Taher – Durian Mas
CV Winner Prestasi – Kayu Manis & Cawang Lama
CV Vino Brothers – Dusun Sawah
CV Daffa Arya Sejahtera – Duku Ilir
PT Rama Rinda Pratama – Karang Baru
PT Praja Mandiri – Karang Baru
PT Surabaya Beliti Sejahtera – Karang Baru
CV Grand Gelgau – Belumai I
CV Rejang Sumber Anugerah – Tanjung Beringin
PT Binduriang Mineral Alam – Air Apo
IUP Eksplorasi:
PT Wahyu Anugerah Bersaudara – Curup Utara
CV Rejang Andalas Rahayu – Seguring
PT Praja Mandiri – Kasie Kasubun
CV Kasie Mining – Kasie Kasubun
CV Anugerah Damai Alam – Dusun Sawah
SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan):
CV Maju Bersama Tanjung Beringin – Curup Utara
CV Rapa Patra Mandiri – Dusun Sawah
PT Tanjung Sanai Sejahtera – Belumai II
PT Gama Sentosa Jaya – Dusun Sawah
CV Vino Brothers – Perbo
CV Sungai Musi Barokah – Batu Panco
PT Tan Iron Indonesia – Tanjung Sanai I
CV Diagonal Simetris – Belumai II
CV Seguring Putra Jaya – Seguring
PT Cipta Rekayasa Fadilah – Ulak Tanding
PT Buteu Libea Anggung Seguring Alep – Seguring
PT Masesa Delapan Bersatu – Lubuk Mumpo
CV Diosi 99 – Duku Ulu
CV Rapa Patra Mandiri – Dusun Curup
CV Tujuh Belas AGS – Tabarenah
CV Al Ikhlas Dikipo – Duku Ulu
CV Mutiara Tasik Malaya – Tasik Malaya
CV AMS Nasution Sejahtera – Tabarenah
(Izk21)