Daerah  

Cakades Terpilih Kampung Jeruk Batal Dilantik


Rejang Lebong- Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalu rapat sengketa Pilkades memutuskan khusus untuk calon kepala desa terpilih Desa Kampung Jeruk kecamatan Binduriang ditunda pelantikannya hingga batas waktu yang belum ditentukan. Sedangkan pelantikan 65 calon kepala desa terpilih lainnya akan dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2023 mendatang.

Disampaikan ketua Tim fasilitasi Pilkades kabupaten Rejang Lebong Pranoto Majid, alasan ditundanya pelantikan Cakades terpilih Desa Kampung Jeruk karena tidak ada berita acara Pilkades dari panitia desa.

“Surat usulan dari camat terkait Pilkades kampung jeruk ini juga tidak ada, jika pun kita paksakan buk camat untuk membuat berita acara Pilkades tersebut dibuat maka menyalahi aturan itu yang pak bupati tidak mau. Narasi yang sama juga disepakati oleh forkopimda,” kata Pranoto.

Ditambahkan Pranoto dengan adanya keputusan yang diambil terkait penundaan pelantikan Cakades terpilih Kampung Jeruk, ada pihak yang tidak puas.

“Keputusan ini tentu ada pihak yang tidak puas karena seolah olah mengakomodir pihak lain. Bagi salah satu calon yang untuk sementara Menang kita buka seluasnya untuk dituntut ke pengadilan PTUN. Karena keputusan ini akan dibuatkan SK bupati, SK ini bisa digugat ke PTUN,” kata Pranoto.

Sementara itu, Kepala Pemberdayaan Masyarakat Desa Suradi Rifai menyampaikan untuk pelantikan Cakades terpilih nantinya dilaksanakan  di Gedung Olahraga (GOR) Curup.

“Nama-nama Cakades terpilih di 64 desa sudah kita sampaikan kepada Bupati untuk di SK-kan dan hari ini ada penambahan 1 Cakades terpilih yakni Desa Turan Baru Kecamatan Curup selatan untuk tetap dilantik berbarengan dengan Cakades terpilih lainnya. Untuk persiapan pelantikan ini sudah mencapai 80 persen,” ujar Suradi (Kifs366)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *