Rejang Lebong – Saat ini untuk membayar pajak kendaraan cukup dari rumah, masyarakat cukup mengakses aplikasi SIGNAL milik Korlantas Polri melalui handphone.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan melalui KBO Lantas Iptu S. Simanjuntak mengungkapkan, aplikasi yang diluncurkan pada September 2021 lalu tersebut dapat diunduh melalui Playstore dan App Store.
“Aplikasi SIGNAL ini mempermudah masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, sehingga masyarakat dapat membayar pahak dimanapun dan kapanpun,” kata KBO kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Melalui aplikasi Samsat Digital Nasional yang disingkat SIGNAL tersebut wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat.
Sementara itu, Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Rejang Lebong, Ipda Dodi Mardiansyah mengungkapkan, aplikasi SIGNAL tersebut khusus untuk kepemilikan kendaraan pribadi dan bukan tas nama badan hukum.
“Pembayaran pajak melalui signal ini juga khusus untuk TU 1 tahun, untuk TU 5 tahun tetap kita registrasi dan identifikasi di Samsat terdekat,” ujarnya.
Untuk membayar pajak melalui aplikasi SIGNAL sendiri dijelaskan Ipda Dodi, pertama membuat akun SIGNAL dengan memasukkan data diri mulai dari memasukkan nama lengkap, NIK, KTP, alamat email aktif dan nomor telepon serta membuat pasword.
Selanjutnya akan diminta verifikasi KTP dan wajah dengan mengambil foto selfie untuk dilakukan verifikasi wajah biometrik, setelah selesai aplikasi SIGNAL akan mengirim kode OTP ke nomor ponsel yang didaftarkan.
Terakhir, Anda juga perlu verifikasi ulang akun Signal dengan klik tautan yang dikirimkan ke e-mail.
“Bagi masyarakat yang masih bingung penggunaan aplikasi SIGNAL bisa mendatangi layanan terpadu Samsat terdekat,” ujarnya.
Sejauh ini sendiri, menurutnya sudah banyak masyarakat yang menggunakan aplikasi SIGNAL untuk membayar pajak. (Era1)

















