Rejang Lebong, Erasatu.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong memproyeksikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2027 mencapai Rp1,16 triliun. Namun di balik besarnya angka tersebut, pemerintah daerah menghadapi persoalan serius karena struktur anggaran masih dibayangi defisit mencapai Rp162,91 miliar.
Proyeksi tersebut tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD 2027 yang disepakati Pemkab bersama DPRD Rejang Lebong dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Rejang Lebong, Selasa (11/8/2026).
Berdasarkan angka yang disepakati, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.006.426.860.717,25. Sementara total kebutuhan belanja daerah mencapai sekitar Rp1.169.339.119.517,77, sehingga terdapat selisih atau defisit sebesar Rp162.912.258.800,52.
Kondisi ini menjadi perhatian karena kemampuan fiskal daerah masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Plt Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, mengatakan kesepakatan KUA-PPAS tersebut menjadi dasar awal dalam proses penyusunan RAPBD 2027 yang selanjutnya akan kembali dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Dengan telah disepakatinya neraca penetapan KUA-PPAS ini, tentunya ini akan menjadi awalan dari proses penyusunan RAPBD 2027 yang akan segera dibahas kembali secara bersama antara Pemkab dan DPRD,” kata Hendri usai rapat paripurna.
Menurutnya, besarnya nilai APBD tidak dapat semata-mata dijadikan ukuran keberhasilan pembangunan maupun tingkat kemakmuran daerah.
Pemerintah, kata dia, harus memastikan setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar diarahkan untuk program yang dibutuhkan masyarakat.
“Penyusunan anggaran tidak hanya berorientasi pada besaran alokasi. Artinya, besar kecilnya anggaran bukanlah jaminan mutlak sebagai tolok ukur kemakmuran daerah,” ujarnya.
Hendri menegaskan, efektivitas penggunaan anggaran akan menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan RAPBD. Selain itu, kebijakan fiskal daerah juga harus diselaraskan dengan arah pembangunan pemerintah provinsi maupun nasional.
Prinsip efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas, lanjutnya, harus menjadi dasar dalam menentukan program dan kegiatan yang masuk dalam APBD 2027.
Ia berharap angka yang telah dituangkan dalam KUA-PPAS tidak mengalami perubahan signifikan saat pembahasan RAPBD. Namun, persoalan defisit tetap harus dicarikan solusi.
“Mudah-mudahan apa yang dirumuskan dalam RAPBD nanti tidak bergeser dari angka yang tertuang dalam KUA-PPAS. Namun untuk defisit tetap harus dicarikan jalan keluarnya,” jelas Hendri.
Sementara itu, Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, memastikan pihak legislatif akan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran, terutama untuk memastikan defisit tidak menghambat program pembangunan.
Menurut Yayan, DPRD bersama pemerintah daerah akan berupaya memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Intinya DPRD akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” kata Yayan.
Ia mengakui persoalan defisit akan menjadi perhatian serius dalam pembahasan RAPBD 2027. Terlebih, struktur pendapatan Rejang Lebong masih sangat bergantung pada transfer pemerintah pusat.
“Defisit anggaran tidak bisa dihindari mengingat 90 persen pendapatan daerah masih mengandalkan transfer dana pusat,” ungkapnya.
Karena itu, menurut Yayan, salah satu langkah yang harus dilakukan untuk menekan tekanan fiskal tersebut adalah melakukan efisiensi belanja.
“Untuk meminimalisir defisit tentu saja dalam praktiknya nanti diperlukan efisiensi belanja,” tegasnya.
Terpisah, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rejang Lebong, JE Ahmad Rafif Ghali, menjelaskan selisih antara proyeksi pendapatan dengan kebutuhan belanja harus diseimbangkan melalui kebijakan pembiayaan daerah.
Menurutnya, persoalan tersebut akan menjadi salah satu pembahasan penting ketika RAPBD 2027 mulai dibahas secara lebih rinci.
Dengan demikian, tantangan APBD Rejang Lebong 2027 bukan hanya bagaimana menjaga besarnya anggaran, tetapi juga bagaimana pemerintah daerah menutup celah defisit tanpa mengorbankan program prioritas masyarakat. Ketergantungan terhadap transfer pusat juga menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab untuk memperkuat kemampuan pendapatan daerah secara mandiri.(Izk21)
