Rejang Lebong – Sebanyak 312 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi pada Hari Kemerdekaan Indonesia ke-78.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Bambang Wijanarko melalui Kepala Kesatuan Lapas (KPLP) Hadi Wijaya mengungkapkan, 312 WBP tersebut terdiri dari 308 Remisi Umum (RU) 1 dengan usulan pengurangan masa hukuman 1 hingga 6 bulan dan 4 orang RU 2 yakni langsung bebas.
“Lapas Curup tahun ini kita mengusulkan 312 orang yang sendiri dari RU sebanyak 308 orang dan RU2 sebanyak 4 orang,” ujar Hadi kepada wartawan.
Per 10 Agustus 2023 sendiri, jumlah Narapidana di Lapas Kelas IIA Curup mencapai 652 orang, dimana narapidana tersebut berasal dari 3 kabupaten yakni Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Lebong.
Remisi itu nantinya akan diberikan secara simbolis kepada WBP usai pelaksanaan upacara Kemerdekaan 17 Agustus nanti.
“Sebelumnya hasil koordinasi antara pihak Lapas dengan pihak Pemda, pemberian remisi kemungkinan akan dilakukan saat upacara di Lapangan Dwi Tungga saat upacara kemerdekaan,” bebernya. (Izk21)

















