17 Mantan Napi Koruptor di Mukomuko Diperjuangkan Jadi ASN

Bupati Mukomuko, Sapuan / Ist

Muko-muko – Bupati Mukomuko, Sapuan diketahui tengah memperjuangkan nasib 17 orang mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dikutip dari LKBN Antara, 17 orang ASN tersebut sebelumnya diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi sejak tahun 2019 hingga 2020.

“Ini kewajiban kami sebagai pemerintah daerah memperjuangkan, kenapa tidak kita lakukan, daerah lain bisa, itu yang kita lakukan tapi tentunya segala sesuatu keputusan di Menkum HAM dan Mendagri,” kata Bupati Mukomuko Sapuan, Jumat (19/8/2022).

Diperjuangkannya kembali 17 mantan napi koruptor tersebut menurutnya karena beberapa pertimbangan serelah dilakukan telaah staf dan kajian Inspektorat.

Selain telah selesai menjalani hukum, pertimbangan lainnya yakni karena aspek kemanusiaan dan daerah lain pun sudah melakukan hal yang sama.

“Mereka ini telah selesai menjalani hukumannya, untuk itu kita minta statusnya dipulihkan, namun semua itu tidak terlepas pertimbangan dari Kemendagri dan Menkumham,” ujarnya.

Meski demikian, menurutnya mantan Napi yang diperkenankan untuk diangkat kembali menkadi ASN yakni yang masih produktif, bukan yang mendekati atau memasuki masa pensiun.

Disisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Sumberdaya Manusia (BPKSDM) Mumomuko, Wawan Santoni mengatakan terhitung Juni 2022 daerah itu masih kekurangan sebanyak 2.554 orang ASN.

“Berdasarkan analisa jabatan ASN di lingkungan pemerintah setempat, daerah ini masih banyak kekurangan ASN, yakni sebanyak 2.554 orang sehingga daerah ini membutuhkan penambahan ASN termasuk ASN yang diberhentikan karena kasus korupsi,” terangnya.

Terkait dengan usulan pengangkatan kembali belasan ASN yang diberhentikan karena terlibat kasus korupsi, menurutnya masih dalam tahap pengajuan kepada Mendagri dan Menkum HAM. (Antara/Era1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *