Rejang Lebong – Seorang sopir travel di Kabupaten Rejang Lebong dianiaya oleh agen dan sopir travel lain lantaran berebut penumpang.
Korban yakni atas nama Sukardi (51) warga Desa IV Suku Menanti Kecamatan Sindang Dataran dianiaya oleh dua pelaku yakni BA alias Kar (47) selaku agen travel dan RO (44) yang juga sopir travel keduanya warga Desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran.
Kapolsek Bengko Polres Rejang Lebong, Iptu Singgih Wirasto didampingi Kasi Humas Polres Rejang Lebong Iptu Bertha Anggreini Ginting mengungkapkan, aksi penganiayaan tersebut terjadi pada 20 April 2022 lalu di kawasan jalan umum Desa Warung Pojok Kecamatan Sindang Dataran, pasca kejadian kedua pelaku langsung kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku BA ditangkap di sebuah warung tuak di Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah pada hari Minggu kemarin, sedangkan tersangka RO di tangkap di Desa Talang Gading Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko pada hari Senin kemarin,” kata Kapolsek dalam konferensi pers, Kamis (16/6/2022).
Kapolsek menerangkan, sebelum penganiayaan antara pelaku dengan korban sempat terjadi cekcok mulut, kemudian tersangka BA melakukan pemukulan terhadap korban saat korban sedang berada didalam mobil, kemudian saat korban keluar tersangka RO langsung menusuk korban dengan sebilah pisau pada bagian perut.
Pasca kejadian pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban langsung dilarikan ke rumah sakit.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan dengan hukuman pidana 7 tahun penjara. (Era1)
