Rejang Lebong – Pada moment Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup mendapat kado spesial berupa pengurangan masa hukuman atau remisi kemerdekaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup Bambang Wijanarko usai penyerahan remisi di Lapangan Dwi Tunggal Curup, jumlah WBP yang menerima remisi kemerdekaan tahun ini sebanyak 435 orang, dimana jumlah itu bertambah dari jumlah usulan sebelumnya sebanyak 312 orang.
“Remisi kemerdekaan yang diterima Lapas Curup berjumlah 435, dari yang kita usulkan kemarin ada perbaikan dan lain sebagainya jadi ada penambahan menjadi 435 orang,” kata Bambang kepada wartawan, (17/8/2023).
Adapun rincian remisi tersebut yakni remisi umum 323 orang, remisi umum PP 99 sebanyak 108 orang dan remisi RU 2 yakni langsung bebas sebanyak 4 orang, remisi yang diberikan tersebut bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
“Remisi ini memberikan keringana hukuman bagi warga binaan dan memberikan motivasi untuk mereka berbuat lebih baik di Lapas maupun saat mereka bebas kembali kemasyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Akiludin salah satu WBP penerima remisi bebas mengaku bahagia atas remisi yang didapatkan, usai bebas nantinya dirinya akan mengurus kebun kopinya.
“Nanti akan kembali ke kebun dengan bekal pelatihan yang didapat dari dalam Lapas, nantinya saya akan berkebun kopi,” ujarnya.
Penyerahan remisi kemerdekaan sendiri dilakukan secara simbolik usai pelaksanaan upacara kemerdekaan di Lapangan Dwi Tunggal Curup, remisi sendiri diserahkan langsung Bupati Rejang Lebong didampingi Kalapas Curup. (Izk21)
