Daerah  

PKL Jalan Protokol Dilarang Berjualan, Tapi Tetap Dipungut Retribusi

Rejang Lebong, Erasatu.id  — Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas jalan protokol Kabupaten Rejang Lebong kembali menyisakan persoalan. Meski pemerintah daerah berulang kali melakukan penertiban dan melarang aktivitas berjualan di badan jalan maupun trotoar, para pedagang yang tetap berjualan di lokasi tersebut ternyata masih dikenakan retribusi pelayanan kebersihan setiap hari.

Kondisi itu terungkap dari keterangan sejumlah PKL yang berjualan di kawasan Jalan Sukowati, Jalan Soeprapto dan Jalan M.H. Thamrin.

Para pedagang mengaku tetap memilih berjualan di jalan protokol karena kawasan tersebut dinilai lebih ramai dan memberikan omzet lebih baik dibandingkan lokasi yang disediakan pemerintah.

“Kalau berjualan di sini memang lebih ramai. Pembelinya banyak, jadi omzet juga lumayan,” ujar R, salah seorang pedagang di kawasan Jalan Sukowati yang enggan disebut namanya.

Menurut R, para pedagang sebenarnya mengetahui adanya larangan berjualan dan penertiban yang dilakukan pemerintah. Namun, kondisi tersebut tidak membuat seluruh pedagang meninggalkan lokasi.

“Memang beberapa kali ditertibkan. Tapi setelah itu jualan lagi. Kalau pindah ke tempat lain, pembelinya tidak seramai di sini,” katanya.

Di tengah larangan dan penertiban tersebut, R mengaku tetap dikenakan retribusi pelayanan kebersihan sebesar Rp2.000 setiap hari.

Pungutan dilakukan oleh petugas yang datang langsung kepada pedagang.

Namun, menurut R, pedagang tidak selalu menerima karcis sebagai bukti pembayaran.

“Bayarnya Rp2.000 setiap hari, tetapi tidak selalu ada karcis. Kalau tidak diminta biasanya tidak dikasih,” ujarnya.

Keterangan serupa disampaikan S, PKL yang berjualan di kawasan Jalan Soeprapto.

Ia mengaku setiap hari dikenakan pungutan sebesar Rp2.000 untuk retribusi kebersihan.

“Setiap hari ditarik Rp2.000 untuk kebersihan,” kata S.

Menurut S, karcis pembayaran juga tidak selalu diberikan kepada pedagang.

“Kadang ada karcis, kadang tidak ada,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan A, salah seorang PKL di kawasan Jalan M.H. Thamrin.

Namun, pungutan yang dibayarkan A lebih besar, yakni Rp3.000 setiap hari.

“Setiap hari bayar kebersihan sebesar Rp3.000. Karcisnya kalau tidak diminta ya tidak diberi oleh petugas,” ungkap A.

Ia mengatakan, pungutan tersebut terdiri dari dua karcis, masing-masing Rp2.000 untuk kebersihan dan Rp1.000 untuk pelayanan pasar.

“Karcisnya ada dua, satu karcis Rp2.000 untuk kebersihan dan Rp1.000 karcis pelayanan pasar,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rejang Lebong, Ida Laila, membenarkan bahwa PKL tetap dikenakan retribusi pelayanan kebersihan, termasuk pedagang yang berjualan di lokasi yang dilarang.

Menurut Ida, pungutan dilakukan karena DLH tetap memberikan pelayanan kebersihan di kawasan tersebut.

“Memang mereka dipungut, karena petugas kami kewalahan. Mereka (PKL) sering membuang sampah ke siring. Karena mereka berjualan, wajar juga kalau mereka dipungut,” ujar Ida.

Ia menjelaskan, setiap pelayanan kebersihan yang diberikan pemerintah melalui DLH menjadi dasar bagi penarikan retribusi.

“Sesuai Perda Nomor 4 tahun 2017, setiap layanan kebersihan yang diberikan oleh pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup wajib membayar retribusi. Karena kami memberikan pelayanan dengan menugaskan petugas kebersihan, ya mereka wajib bayar,” katanya.

Tarif karcis retribusi kebersihan yang dikeluarkan DLH sendiri sebesar Rp.2.000,- sedangkan karcis sebesar Rp.1.000,- sendiri dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan.

Dengan demikian, menurutnya, status lokasi yang dilarang untuk aktivitas berjualan tidak menghapus kewajiban pembayaran retribusi apabila pelayanan kebersihan tetap diberikan.

Terkait pengakuan pedagang yang tidak selalu mendapatkan karcis, Ida menegaskan bahwa petugas sebenarnya diwajibkan memberikan karcis kepada setiap pedagang yang membayar retribusi.

“Petugas wajib memberikan karcis. Hitungan dengan DLH itu kan dengan karcis. Pedagang harus minta karcis saat petugas menarik retribusi, karena hitungan berapa yang harus disetor ke kami itu sesuai dengan blok karcis yang mereka ambil di kami,” jelasnya.

Ida mengatakan, pungutan retribusi kebersihan tidak hanya dikenakan kepada PKL. Sejumlah objek usaha lain seperti toko dan hotel juga dikenakan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau pelayanan kebersihan yang masuk daerah itu, mereka (PKL) juga wajib membayar. Toko dan hotel saja kita pungut, namun besarnya sesuai yang diatur dalam Perda,” ujarnya.

Untuk tahun ini, DLH Rejang Lebong menargetkan penerimaan retribusi kebersihan sebesar Rp276 juta. Hingga saat ini, realisasinya disebut telah mencapai sekitar 76 persen.(Izk21)

Exit mobile version