Daerah  

Publik Soroti Penolakan Sidak Dapur MBG Oleh Dewan

Rejang Lebong – Insiden penolakan terhadap rombongan Komisi I DPRD Rejang Lebong saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, pada Selasa (9/9/2025), menuai sorotan publik.

Salah satu tokoh pemuda Rejang Lebong, Saputra Elvandi, meminta DPRD tidak tinggal diam. Menurutnya, program MBG merupakan program nasional yang menyangkut hak serta keselamatan masyarakat sehingga harus diawasi secara profesional.

“Aneh saja, namanya sidak kok harus konfirmasi dahulu. Aneh juga kalau DPRD yang sidak malah menerima saja penolakan itu,” kata Saputra kepada wartawan.

Saputra menilai sikap pengelola dapur yang melarang anggota DPRD masuk saat sidak menimbulkan tanda tanya besar. Ia mendesak agar pengelola MBG lebih profesional dan transparan dalam menjalankan program.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong, Hidayatullah, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini. Meski tidak serta-merta menilai ada kejanggalan, pihaknya tidak dapat memastikan apakah bahan makanan maupun proses pengolahan sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) karena akses masuk ditolak.

“Pihak pengelola sudah mengkonfirmasi akan hadir dalam hearing bersama Komisi I pada Jumat (12/9/2025) untuk memberikan klarifikasi,” ujar Hidayatullah.

Ia menambahkan, penolakan itu terjadi karena izin masuk ke dapur harus melalui Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, saat sidak berlangsung, penanggung jawab dapur sekaligus Korwil I Rejang Lebong, Anastasia Intan, sedang berada di Palembang.

“Kami menunggu kedatangannya sesuai jadwal hearing nanti. Intinya, kami hanya menjalankan fungsi pengawasan demi mendukung kelancaran program MBG di Rejang Lebong,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi I juga akan menyoroti soal lemahnya koordinasi antara pengelola MBG dengan Puskesmas Talang Rimbo Lama terkait masalah gizi anak, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) yang menaungi sekolah penerima manfaat. Selain itu, Loka POM Curup juga dinilai perlu dilibatkan sebagai pihak berwenang dalam pengawasan kelayakan bahan makanan.(Ikz21)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *