Daerah  

Program Pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor Tinggal Seminggu

Antrian masyarakat bayar pajak kendaraan/ Erasatu.id

Rejang Lebong – Program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor di provinsi Bengkulu tinggal 7 hari lagi yakni 30 November 2022. Agar mendapatkan keuntungan dari progam ini, pemilik kendaraan yang belum membayar pajak untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat.

Disampaikan Kepala UPTD Samsat Curup Heppy Yunizar melalui Kasi Penagihan dan Pelaporan UPTD Samsat Curup Ananta Supratno, di wilayah Rejang Lebong Program pemutihan denda keterlambatan dan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga 29 November 2022 telah dilakukan terhadap 7.777 unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

” Program Pemutihan denda keterlambatan dan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor dimulai pada bulan Agustus, dan akan berakhir bulan ini. Masih ada waktu seminggu lagi bagi warga yang memiliki kendaraan untuk mengikuti program ini. Sejauh ini per hari rata-rata kita melayani 100-200 unit kendaraan yang mati pajak maupun yang melakukan balik nama ujar Ananto

Ditambahkan Ananto progam pemutihan ini dilakukan terhadap 3 jenis denda yakni
pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan ke-dua dan seterusnya

“Untuk prosedur pembayaran PKB tahunan, pemilik kendaraan harus datang ke kantor Samsat atau melalui Samsat Keliling. Ada pengecekan kelengkapan dokumen, kemudian pemilik kendaraan akan diinformasikan jumlah pajak tahunan kendaraan yang harus dibayarkan. Untuk Samsat keliling kita rutin masuk di wilayah Kecamatan Sindang Dataran, sedangkan untuk wilayah Kota Padang bisa langsung ke kantor Bank Bengkulu,” Ujar Ananto

Ananto juga menyampaikan, untuk membayar pajak 5 tahunan, prosesnya dilakukan dengan pengecekan fisik kendaraan bermotor. Hasil cek kemudian disahkan, baru pemilik kendaraan mengisi loket pendaftaran. Setelah itu, pemilik akan diminta untuk melakukan pembayaran, penerbitan STNK, dan SWDKLLJ di loket pembayaran. Pemilik kemudian tinggal mengambil STNK baru, dan datang ke bagian loket TNKB untuk mengambil pelat nomor yang baru.

Selama program Pemutihan denda keterlambatan dan membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Ananto menyampaikan Samsat Rejang Lebong telah membebaskan denda sebesar Rp 6,6 Miliar dari potensi pendapatan Rp 10,2 Miliar.

” Total pendapatan kita selama program ini berjalan mencapai Rp 3,6 Miliar. Dari sisi pendapatan pajak di tahun 2022 sebenarnya ada penurunan namun kedepannya dengan semakin banyak kendaraan yang membayar pajak, pendapatan kita bisa lebih besar pungkas Ananto ( Kifs 366)

Exit mobile version