Erasatu.id — PT PLN Indonesia Power UBP Bengkulu Unit PLTA Tes bersama Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Ketahun melaksanakan sosialisasi kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dalam rangka penyusunan Rancangan Teknis RHL T-1 seluas 180 hektare, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan yang digelar di Gedung Serba Guna PT PLN Indonesia Power UBP Bengkulu Unit PLTA Tes tersebut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Bukit Daun, jajaran BPDAS Ketahun, Pemerintah Kecamatan Rimbo Pengadang, serta kelompok tani dari Desa Talang Ratu, Kabupaten Lebong.
Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya rehabilitasi kawasan hutan dan lahan di Provinsi Bengkulu yang mengalami tekanan cukup tinggi akibat deforestasi dan alih fungsi lahan. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada penurunan tutupan hutan dan kualitas lingkungan hidup dalam beberapa tahun terakhir.
Melalui program rehabilitasi ini, BPDAS Ketahun bersama PT PLN Indonesia Power UBP Bengkulu Unit PLTA Tes berkomitmen mendukung pemulihan fungsi kawasan hutan dan daerah aliran sungai secara berkelanjutan. Penyusunan rancangan teknis rehabilitasi juga diharapkan mampu menjaga konservasi tanah dan air serta memperkuat kelestarian ekosistem di wilayah Bengkulu.
Kegiatan sosialisasi ini sekaligus menjadi langkah awal dalam membangun sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat guna memastikan program rehabilitasi hutan dan lahan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Narahubung :
PIRWAN
Assistant Manager Keuangan & Umum
PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan Bengkulu
0732-23715, 325437
Sekilas Tentang PLN Indonesia Power
PT PLN Indonesia Power adalah Generation Company terbesar se-Asia Tenggara Sub Holding BUMN kelistrikan yaitu PT PLN (Persero). PLN Indonesia Power selalu berkomitmen untuk menjadi perusahaan energi yang berbasis teknologi, inovasi, dan berorientasi pada masa depan menuju The NEW PLN 4.0 UNLEASHING ENERGY and BEYOND.
