Pemerintah Siapkan Rp10 Triliun untuk KUR Berbasis Kekayaan Intelektual Mulai 2026

Jakarta – Pemerintah resmi menyiapkan dana sebesar Rp10 triliun untuk mendukung Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis kekayaan intelektual (KI), sebuah skema pembiayaan baru yang ditujukan bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif. Keputusan ini dipastikan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyetujui kebijakan tersebut dalam rapat Komite Nasional pada Senin (17/11/2025).

Keberadaan KUR berbasis KI ini membuat Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang mengadopsi pembiayaan dengan agunan non-fisik berupa hak kekayaan intelektual. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk menyiapkan regulasi, instrumen finansial, serta mekanisme teknis yang akan digunakan dalam skema tersebut.

Supratman menyebut, para pemilik hak cipta, paten, merek, maupun kekayaan intelektual lain akan segera dapat mengakses pembiayaan perbankan maupun non-bank sesuai amanat PP Nomor 24 Tahun 2022. Menurutnya, kebutuhan modal riset dan pengembangan inovasi dari kampus, lembaga riset, hingga pelaku ekonomi kreatif masih sangat besar dan belum sepenuhnya terfasilitasi skema pembiayaan konvensional.

“Langkah awal sudah dimulai bersama BRI, dan kami meminta dukungan OJK agar pembiayaan bank maupun non-bank bisa segera mengadopsi skema kredit pemerintah setelah lembaga penilai kekayaan intelektual terbentuk,” kata Supratman.

Skema KUR KI yang mulai berlaku pada 2026 akan menggunakan model pengajuan proyek berbasis kekayaan intelektual. Perbankan akan menerapkan bunga sekitar 2,4 persen per tahun, sementara lembaga keuangan membutuhkan taksiran nilai ekonomi dari lembaga valuator KI sebagai dasar menentukan besaran modal yang bisa diberikan. Jika nilai proyek dinilai belum mencukupi, pemohon dapat menambahkan agunan tambahan.

Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menambahkan bahwa pembiayaan berbasis KI sudah terbukti berhasil di banyak negara. Dalam tren global, investasi pada aset tak berwujud seperti software, R&D, brand, dan desain bahkan telah melampaui investasi pada aset fisik sejak 2009 hingga terus meningkat hingga 2024. Hal ini menunjukkan bahwa ekonomi modern kini bertumpu pada kreativitas dan inovasi.

Dengan jumlah pekerja ekonomi kreatif mencapai 26 juta orang dan lebih dari 63 juta UMKM, pemerintah menilai skema pembiayaan ini dapat mengisi kekurangan suplai modal yang selama ini menjadi hambatan utama pengembangan inovasi nasional.

Hermansyah menegaskan bahwa DJKI kini fokus memastikan kualitas valuasi, integrasi data KI, serta kepastian hukum agar skema ini dapat diterapkan secara efektif. Ia juga mendorong para pelaku UMKM dan masyarakat yang memiliki karya untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual melalui layanan resmi DJKI agar dapat memanfaatkan peluang pembiayaan tersebut.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dan mendorong lahirnya lebih banyak inovasi berbasis kekayaan intelektual.(An)

 

Exit mobile version