Hukum  

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Rejang Lebong, Ini Identitasnya

Jakarta, Erasatu.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu. Kedua tersangka tersebut berasal dari kalangan swasta dan pihak yang pernah terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.

Dikutip dari Kantor Berita Antara , Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan penetapan dua tersangka baru tersebut di Jakarta, Selasa (20/10/2026). Keduanya adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto dan mantan Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Rejang Lebong, B. Daditama.

Budi menyampaikan bahwa kedua orang tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa.

“Pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Budi.

Dalam pemeriksaan terhadap Eko Yusanto, penyidik KPK mendalami pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan oleh perusahaannya. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan adanya pemberian uang kepada Bupati Rejang Lebong maupun pihak yang terafiliasi dengannya.

“Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan adanya pemberian kepada Bupati Rejang Lebong ataupun afiliasinya,” ujar Budi.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap B. Daditama belum dilanjutkan ke materi perkara. KPK menyebut hal tersebut karena yang bersangkutan tidak didampingi penasihat hukum saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan.

“Karena yang bersangkutan tidak didampingi oleh penasihat hukum, maka untuk sementara tidak dilanjutkan materi pemeriksaannya,” ujarnya.

B. Daditama diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua I DPD PAN Rejang Lebong. Ia juga tercatat sebagai tenaga ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rejang Lebong periode 2025–2029 pada Maret hingga September 2025.

Kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Pada 11 Maret 2026, lembaga antirasuah tersebut menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Saat itu, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Selanjutnya, pada 26 Juli 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman. Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Penetapan dua tersangka baru ini menjadi perkembangan lanjutan dalam pengusutan dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak di wilayah Bengkulu. KPK masih mendalami dugaan aliran uang serta keterkaitan pengadaan barang dan jasa dengan perkara yang sedang disidik.(Izk21)

Exit mobile version