Daerah  

Mulai 1 September, Kendaraan Nunggak Pajak 10 Tahun ke Atas Dinonaktifkan Sementara

Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu akan menonaktifkan sementara kendaraan bermotor yang tercatat memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama 10 tahun atau lebih.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 1 September 2026 dan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah melakukan penertiban serta pemutakhiran data kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan pengumuman resmi Bapenda Provinsi Bengkulu, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E 328 BAPENDA Tahun 2026.

Bapenda mengimbau masyarakat yang masih memiliki kendaraan dengan tunggakan pajak 10 tahun atau lebih agar segera menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu pemberlakuan status non-efektif sementara.

Masyarakat masih memiliki kesempatan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026.

Dengan demikian, pemilik kendaraan yang masuk dalam kriteria tersebut diminta tidak menunggu hingga program pemutihan berakhir. Kendaraan yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya hingga batas waktu akan masuk status non-efektif sementara mulai 1 September 2026.

Bapenda Provinsi Bengkulu menegaskan, status non-efektif sementara bukan berarti data kendaraan dihapus dari sistem administrasi perpajakan daerah.

Kendaraan tetap tercatat dalam sistem dan dapat diaktifkan kembali apabila pemilik mengajukan pelayanan Samsat, kendaraan kembali dioperasikan, melakukan pembayaran PKB, dan/atau mengurus pelayanan administrasi kendaraan bermotor lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi langkah pemerintah dalam menertibkan administrasi kendaraan dan memperbarui data kendaraan bermotor yang tercatat di wilayah Provinsi Bengkulu.

Bapenda mengingatkan masyarakat agar memastikan kendaraan yang digunakan memiliki status administrasi dan kewajiban perpajakan yang jelas.

Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau segera mendatangi layanan Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi dan memanfaatkan program pemutihan sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026.

Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.(e1)

Exit mobile version