Kejari Rejang Lebong Terima Pengembalian Kerugian Korupsi Rumah Gula Aren

Rejang Lebong – Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menerima titipan uang pengganti kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan rumah produksi gula aren di Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Fransisco Tarigan mengungkapkan, titipan uang pengganti dari tiga orang tersangka yakni dari tersangka AA selaku penyedia kegiatan, tersangka DS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan dari tersangka EW selaku konsultan pengawas.

“Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah menerima uang pengganti dalam kasus korupsi pembangunan gula aren di Dinas Perdagangan Kopreasi UKM dan Perindustrian tahun 2021 dengan tiga orang tersangka, sebesar Rp. 269.097.074, 49,” kata Kajari dalam konferensi pers, Senin (28/10/2024).

Uang pengganti kerugian negara itu diserahkan oleh keluarga para tersangka pada hari Jumat (25/10/2024), yang selanjutnya akan dikembalikan untuk pemulihan kerugian negara.

Untuk ketiga tersangka sendiri saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas I A Bengkulu untuk menjalani proses persidangan.

“Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas I A Bengkulu pada tanggal 24 Oktober 2024,” imbuhnya.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap ke 3 orang tersangka tersebut yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, berdasarkan perhitungan Auditor Inspektorat Rejang Lebong sebesar Rp. 269.097.074, 49 dari total pagu anggaran Rp. 1,3 Miliar.

“Dengan adanya penitipan kerugian negara ini nantinya bisa menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penututan dan menentukan besaran tuntutannya, ” bebernya.

Sementara itu Kasi Pidana Khusus Albert Napitupulu megimbau kepada masyarakat agar tidak percaya terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan Kejari Rejang Lebong dalam penanganan perkara, karena menurutnya selama ini pihaknya telah banyak menerima laporan pencatutan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, jika ada yang meminta-minta silahkan laporkan ke kami,” tegasnya. (Izk21)

Exit mobile version