Daerah  

Golput Tinggi, DPRD Rejang Lebong Bakal Panggil KPU

Rejang Lebong- Tingkat golput dalam pilkada Rejang Lebong pada tanggal 27 November 2024 mencapai 55.176 mata pilih. Tingkat golput mengalami peningkatan dibandingkan pilkada Rejang Lebong Tahun 2020.

Ditahun 2020 tingkat partisipasi pemilih mencapai 77 persen atau 150.757 dari jumlah DPT tercatat sebanyak 196.504 mata pilih. Sedangkan pada tahun 2024 jumlah DPT yang ditetapkan KPU RL sebanyak 208.094 dengan tingkat partisipasi sebanyak 152.916 atau setara dengan 73 persen. Ketua DPRD Rejang Lebong Yayan Juliansyah menyampaikan pihaknya akan memanggil KPU terkait peningkatatan angka golput tersebut.

” Anggaran yang diglontorkon untuk Pilkada Rejang Lebong ini sangat besar. Kita akan memanggil kawan kawan KPU untuk mempertanyakan kenapa ada peningkatan golput. Pemanggilan ini setelah tahapan tahapan yang sedang berlangsung selesai, karena dalam waktu dekat ini masih ada penetapan calon terpilih yang dilakukan KPU, ” Kata Yayan

Yayan menambahkan, pihaknya melihat selama tahapan pilkada berlangsung, Sosialisasi yang dilakukan KPU sangat minim.

” Selama tahapan, kita melihat sosialisasi kebanyakan dilakukan kepada petugas PPK, KPPS dan PPS sedangkan yang bersentuhan langsung ke masyarakat sangat jarang. Seharusnya partisipasi pemilih dipilkada priode ini lebih tinggi karena masyarakat tidak terlalu sulit untuk memilih dibandingkan Pilleg yang lalau. Kita juga mendapat informasi informasi yang kurang elok, nanti ini akan kita pertanyakan kepada KPU, “pungkas Yayan

Terpisah Salah seorang Tokoh Lembak, Isak Burmansyah atau lebih dikenal dengaan panggilan Burandam, menduga tidak maksimalnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

” Kinerja KPU patut dipertanyakan karena anggaran untuk pilkada sangat besar, sementara tingkat partisipasi hanya 73 persen. Kita menduga sosialisasi terhadap masyarakat di desa desa yang tidak memadai. Harus ada evaluasi penggunaan anggaran dan jika ada indikasi penggunaan anggaran tidak sesuai maka aparat penegak hukum harus bertindak,” Kata Burandam (Kifs 366)

Exit mobile version